Ketua Gerpas Tuntut Transparansi Disbudporapar Sumenep: “Jangan Tutup-tutupi Data Publik!”

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Gerpas (Gerakan Pemuda Sumenep) Efandi Pradana

Foto : Ketua Gerpas (Gerakan Pemuda Sumenep) Efandi Pradana

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, dengan lantang mendesak Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, untuk segera membuka data Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan tarif masuk objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Efendi menilai, sikap tertutup dan lambat Disbudporapar mencerminkan buruknya tata kelola transparansi di tubuh pemerintah daerah.

“Ini sudah keterlaluan! Keterlambatan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Saat audiensi pada jum’at kemaren alasan pejabat yang pegang MoU tidak masuk, jelas tidak masuk akal untuk menahan hak publik atas informasi,” ujar Efendi dengan nada geram, Senin (6/1/2025).

Menurut Efendi, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kepala Disbudporapar, Moh. Ikhsan, pada 3 Januari 2025. Saat itu, ada janji bahwa data MoU akan segera diberikan. Namun, hingga hari ini, janji itu hanya tinggal omong kosong belaka.

“Kami kecewa berat! Pemerintah seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan justru mempersulit akses informasi yang merupakan hak publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Disbudporapar Dituding Hambat Transparansi

Efendi menilai, keterlambatan ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan retribusi objek wisata. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Kami tidak butuh alasan berbelit-belit. Yang kami butuhkan adalah transparansi dan kejujuran. Kalau memang ada masalah dalam pengelolaan, sampaikan ke publik! Jangan biarkan isu ini menjadi liar dan mencoreng nama baik pemerintah,” katanya.

Namun, Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Ikhsan, berdalih bahwa dokumen MoU masih belum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berjanji data akan diberikan setelah pemeriksaan selesai.

“Kami tidak menutup-nutupi informasi. Jika Gerpas merasa perlu, mereka bisa mengajukan permohonan resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP) atau ke Bupati Sumenep,” ujar Ikhsan.

Gerpas Siap Tempuh Jalur Hukum

Pernyataan Ikhsan tidak membuat Gerpas puas. Efendi menegaskan, alasan masih belum pemeriksaan BPK tidak cukup untuk menunda kewajiban Disbudporapar dalam memberikan data. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

“Jangan jadikan alasan belum pemeriksaan BPK sebagai tameng untuk menunda-nunda transparansi. Kalau dalam waktu dekat data itu tidak diberikan, kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal data, tapi soal akuntabilitas dan hak masyarakat atas informasi,” ancam Efendi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Keterlambatan seperti ini, lanjut Efendi, hanya akan menambah daftar panjang persoalan di Sumenep yang minim transparansi.

“Kami akan terus mengawal hingga data ini dibuka ke publik. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, jangan salahkan kami kalau isu ini semakin panas!” pungkas Efendi.

Kejelasan dan transparansi, menurut Gerpas, adalah fondasi utama pemerintahan yang dipercaya rakyat. Kini, bola panas ada di tangan Disbudporapar untuk membuktikan komitmennya kepada masyarakat.

 

 

Penulis : Heri

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB