Diduga Menyimpang dari Juknis, Realisasi BSPS 2024 di Desa Jaddung Dikeluhkan Warga

- Publisher

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi warga penerima bantuan BSPS 2024 di Desa Jaddung saat memberikan keterangan soal bantuan yang tidak sesuai harapan.

Foto: Ilustrasi warga penerima bantuan BSPS 2024 di Desa Jaddung saat memberikan keterangan soal bantuan yang tidak sesuai harapan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku hanya menerima sebagian material bangunan dan uang tunai yang nilainya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Temuan ini diungkap setelah tim TrendiKabar.com melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (1/5/2025) dan mewawancarai beberapa warga penerima. Berdasarkan pengakuan mereka, bantuan yang diterima sangat minim dan tidak mencerminkan nilai total bantuan BSPS yang seharusnya mencapai Rp20 juta per rumah, termasuk material dan biaya upah.

“Saya cuma terima dua pikap batu, satu odong pasir, 24 sak semen, genteng, dan dua pikap batu selip. Sisanya saya tanggung sendiri. Sampai harus jual tiga sapi,” ungkap salah satu penerima bantuan, sebut saja N, kepada wartawan. Ia mengaku tidak pernah diberi rincian resmi soal besaran bantuan yang seharusnya diterima.

Penerima lainnya, inisial T, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut hanya menerima dua truk batu, 20 sak semen, satu pikap pasir, dan uang tunai Rp2 juta. Sementara itu, warga berinisial M dan MN mengaku menerima material dan dana tunai dalam jumlah yang berbeda, tetapi tetap jauh dari harapan.

Keempat penerima tersebut mengaku seluruh proses distribusi bantuan dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Jaddung. Mereka juga menyatakan tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi mengenai hak dan mekanisme bantuan, sebagaimana diatur dalam Juknis BSPS yang menekankan prinsip swakelola, transparansi, dan keterlibatan kelompok penerima.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jaddung belum merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan TrendiKabar.com, baik melalui pesan singkat maupun kunjungan ke kantor desa. Tim redaksi masih terus berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa.

Merespons banyaknya keluhan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sumenep, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Heri Jerman, melalui kanal resmi media sosial kementerian, mengimbau warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan program BSPS ke nomor aduan 0811-1010-0888. Laporan masyarakat, menurutnya, akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan evaluasi serta proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Masyarakat Desa Jaddung kini mendesak adanya audit terbuka dan inspeksi mendadak dari pihak berwenang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program BSPS, yang notabene dibiayai dari anggaran negara.

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru