Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

- Publisher

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq (kiri).

Foto: Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq (kiri).

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta untuk membantu pengurusan perkara narkotika menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial E.H. dalam pengaduan yang dilayangkan ke Polresta Sumenep, Rabu (14/10/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan Rusida melalui kuasa hukumnya dari Sulaisi Abdurrazaq and Partners. Berdasarkan dokumen pengaduan, uang itu diduga berkaitan dengan upaya membantu pengurusan perkara narkotika yang menjerat suami pelapor, Hasan Basri, yang saat itu ditahan di Rutan Polresta Sumenep.

Dalam dokumen tersebut, pelapor mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta pada 11 Agustus 2026 di kediamannya di Kecamatan Kota Sumenep. Penyerahan uang itu disebut dilakukan dengan harapan adanya bantuan dalam pengurusan perkara suaminya.

Namun, menurut pengaduan, perkara tersebut tetap berlanjut hingga suami pelapor dituntut sekitar enam tahun penjara. Pelapor juga mengaku kesulitan menghubungi E.H. setelah penyerahan uang tersebut.

Kuasa hukum Sulaisi Abdurrazaq meminta agar pengaduan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Seluruh keterangan dan bukti yang diajukan perlu ditelusuri untuk memperjelas duduk perkara serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Pihak kuasa hukum juga meminta aparat berwenang memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi, serta menelusuri bukti foto, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.

Dugaan pelanggaran kode etik maupun kemungkinan unsur pidana perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media menghubungi Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Achmad Putrawardana, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons yang diterima terkait pengaduan tersebut.

Perkembangan penanganan laporan ini penting untuk memastikan kejelasan proses hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:09 WIB

KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Berita Terbaru