SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah orang diduga ASN berada di warung makan Carcecor sekitar pukul 14.10 WIB memunculkan pertanyaan tentang disiplin kerja dan pengawasan aparatur di lingkungan Pemkab Sumenep.
Kepala BKPSDM Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi awal, pegawai yang bersangkutan baru menyelesaikan tugas kedinasan atau kegiatan lapangan seharian penuh dan sedang beristirahat untuk makan.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan terhadap aktivitas kedinasan yang dimaksud. Adakah surat tugas atau dokumen pendukung yang dapat memastikan kegiatan mereka pada hari itu?
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Benny menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Baik, akan kami cek dan tindaklanjuti. Terima kasih,” jawab Benny melalui WhatsApp, Selasa (13/10/2026).
Janji tersebut kini menjadi perhatian. BKPSDM diharapkan memastikan fakta secara objektif dan menyampaikan hasil pemeriksaan agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi awal.
Keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta membuktikan pelanggaran disiplin. Namun, dalih tugas lapangan juga perlu didukung keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu bukti tindak lanjut BKPSDM, bukan sekadar janji. Jika aktivitas tersebut sesuai prosedur, jelaskan berdasarkan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan.
Awak media akan memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























