SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, “Ambil hati masyarakat, jangan ambil harta masyarakat,” kini diuji oleh pengaduan dugaan permintaan uang Rp100 juta yang menyeret anggota Polsek Gapura, Polresta Sumenep, berinisial E.H.
Pengaduan tersebut menjadi sorotan serius karena dugaan permintaan uang itu dikaitkan dengan upaya membantu pengurusan perkara narkotika yang menjerat suami pelapor. Persoalan ini menuntut pemeriksaan yang objektif sekaligus menguji komitmen institusi Polri dalam menjalankan arahan pimpinan.
Pelapor bernama Rusida, melalui kuasa hukumnya dari Sulaisi Abdurrazaq and Partners, mengadukan dugaan permintaan uang tersebut. Berdasarkan dokumen pengaduan, uang disebut diserahkan pada 11 Agustus 2026 di kediaman pelapor di Kecamatan Kota Sumenep.
Namun, perkara yang menjerat suami pelapor, Hasan Basri, tetap berlanjut hingga ia dituntut sekitar enam tahun penjara.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Status pengaduan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi substansinya layak mendapat penanganan serius.
Pernyataan Kapolda Jatim agar anggota Polri mengambil hati masyarakat, bukan hartanya, semestinya menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Munculnya pengaduan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan konsistensi pelaksanaan arahan pimpinan di lapangan.
Jangan sampai pesan pimpinan terdengar tegas, tetapi penanganan dugaan penyimpangan justru tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.
Integritas institusi tidak cukup dibuktikan melalui imbauan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pemeriksaan profesional, penegakan disiplin, dan penindakan apabila pelanggaran terbukti.
Awak media telah menghubungi Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Achmad Putrawardana, S.H., melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait pengaduan tersebut.
Dalam tanggapannya pada Rabu (14/10/2026), ia menyampaikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polresta Sumenep.
Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal yang perlu dikawal. Publik menunggu kepastian bahwa pengaduan benar-benar diperiksa secara objektif, termasuk melalui penelusuran bukti dan keterangan pihak terkait.
Polresta Sumenep diharapkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan sesuai kewenangannya, dengan tetap menghormati kerahasiaan proses pemeriksaan.
Pengaduan dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan pengurusan perkara narkotika tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa laporan akan diproses. Hasil pemeriksaan harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu memberikan kejelasan sesuai prosedur.
Kini, publik menunggu tindak lanjut Polresta Sumenep. Arahan Kapolda Jatim sudah tegas, tetapi konsistensi pelaksanaannya harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui penegakan aturan yang adil, pengawasan yang berjalan, dan keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti tanpa pandang bulu.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























