SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu menjadi perhatian internal Polresta Sumenep. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), kepolisian kini mendalami pengaduan masyarakat yang menyeret nama seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Penanganan ini dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial terkait dugaan tersebut. Sipropam Polresta Sumenep bergerak melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap fakta dan menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Dalam prosesnya, petugas telah meminta klarifikasi kepada anggota yang diadukan serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengaduan. Sejumlah barang bukti dan informasi yang dinilai relevan juga menjadi bagian dari materi pendalaman.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, penanganan perkara tersebut belum berakhir. Sipropam masih akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sebagai langkah berikutnya, Sipropam Polresta Sumenep merencanakan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan arah penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan internal dalam menjaga integritas anggota kepolisian. Setiap pengaduan masyarakat, terlebih yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlu ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara hasil akhir penanganan perkara perlu menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.
Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara yang akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polresta Sumenep

























