SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan laporan dugaan permasalahan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan. Laporan tersebut berkaitan dengan Dana Desa Poja, Kecamatan Gapura, dan Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan telah melimpahkan laporan LSM Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) kepada Inspektorat. Sementara itu, TOPAN mempertanyakan hasil audit investigasi dan mengadukan persoalan penanganan dokumen audit ke Polresta Sumenep.
Kajari Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026), didampingi Kasi Intel Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejari tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena pemeriksaan dalam konteks tersebut menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat.
Menurut Nislianudin, sesuai surat yang dikirimkan kepada LSM TOPAN, Kejari Sumenep masih menunggu proses penyelesaian oleh Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam surat yang kami kirimkan, jelas bahwa laporan LSM TOPAN ini kami limpahkan kepada Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu kami terbuka dan transparan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum LSM TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, mempertanyakan hasil audit investigasi terkait laporan Dana Desa di kedua desa tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Kajari Sumenep menyampaikan bahwa hasil audit dimaksud tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai batas keterbukaan informasi dan dasar kerahasiaan dokumen audit. Penjelasan mengenai ketentuan yang mendasari kerahasiaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, LSM TOPAN Kabupaten Sumenep mengadukan Kejari Sumenep ke Polresta Sumenep melalui surat Nomor 08/TPN/LP/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan dokumen hasil audit investigasi Dana Desa Poja, Kecamatan Gapura, dan Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi.
Dugaan tersebut merupakan materi pengaduan yang masih perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Inspektorat terhadap laporan Dana Desa di kedua desa tersebut serta perkembangan pengaduan TOPAN di Polresta Sumenep. Kejelasan proses, transparansi sesuai ketentuan, dan kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan ini ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
TrendiKabar.com membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Penulis : Suri Haridy
Editor : (Red)

























