Disbudporapar Sumenep Diduga Tutup-tutupi MoU Pengelolaan Pantai, Gerpas Tuding Ada Ketidakberesan

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Koordinator Gerpas, Efendi Pradana

Foto : Koordinator Gerpas, Efendi Pradana

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sikap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, menuai kritik tajam dari Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas). Janji menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Pantai Lombang dan Slopeng yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2024) tidak ditepati.

Hal ini memicu kekecewaan Gerpas yang sebelumnya telah meminta dokumen tersebut dalam audiensi pada Jum’at (3/1/2024). Mereka menilai MoU itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

“Kami datang sesuai kesepakatan, tetapi tidak ada transparansi. Bahkan, kepala bidang pemasaran bidang parawisata disebut tidak bisa ditemui atas perintah kepala dinas,” ujar Koordinator Gerpas, Efendi Pradana.

Efendi menyebut ketertutupan ini menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jika terus begini, kami menduga ada pelanggaran serius. Prinsip keterbukaan informasi publik harus ditegakkan,” tegas Efendi.

Namun, di tengah tuntutan tersebut, Kadisbudporapar Moh Iksan justru meminta Gerpas untuk mengajukan surat permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum dokumen MoU diberikan.

“Sampeyan minta surat dulu ke KIP. Setelah itu baru kami bisa kasih dokumen,” ujar Moh Iksan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (6/1/2024).

Pernyataan ini dinilai Gerpas sebagai bentuk penghindaran dan upaya memperlambat akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Disbudporapar belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penundaan penyerahan dokumen. Gerpas pun berkomitmen terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan daerah.

“Pemerintah harus berbenah. Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi hak masyarakat. Kami akan terus mengawasi,” pungkas Efendi.

 

 

 

 

Penulis : Heri

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sumenep Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Sosial
Pererat Silaturahmi dan Soliditas Kader, Djoni Tunaidy Konsolidasikan PSI Sumenep di Saronggi
Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Berita Terbaru