Gugat Rp200 Miliar, PT Lamongan Marine Industry Laporkan PT Dok Pantai Lamongan ke Pengadilan

- Publisher

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – PT Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri Lamongan.

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 25 Maret 2025, dengan Register Nomor: 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan. Gugatan dilayangkan karena PT DPL diduga melakukan tindakan sepihak berupa pengukuran objek sengketa, intimidasi, serta penempatan sejumlah karyawan di lokasi yang disengketakan. Pihak penggugat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, dan ketidaknyamanan, baik bagi perusahaan maupun karyawan yang masih bekerja di lokasi dimaksud.

“Kami menggugat tindakan yang kami nilai arogan tersebut dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar,” ujar Rio Dedy Heryawan kepada media ini, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT DPL bertentangan dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa proses eksekusi, termasuk pengosongan, harus melalui penetapan pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya setiap pihak tunduk pada proses hukum yang berlaku.

Dalam gugatannya, pihak PT LMI meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:

1. Melarang PT Dok Pantai Lamongan melakukan penguasaan, pengukuran, atau menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.

2. Menyatakan PT DPL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

3. Menghukum PT DPL membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar untuk biaya hukum.

4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar.

5. Memohon pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT DPL.

6. Menghukum PT DPL membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

Di sisi lain, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi atau yang akrab disapa Pak Niko, berharap agar sengketa ini diselesaikan melalui proses hukum.

“Yang bisa memutuskan siapa berhak atas apa, ya pengadilan. Di lokasi tanah yang disengketakan itu memang ada bangunan seperti mess, gudang, dan rumah bongkar pasang milik kami,” ujarnya.

Pak Niko menambahkan bahwa PT DPL telah memperoleh tanah tersebut melalui proses lelang, namun pihaknya menilai bahwa barang-barang yang berada di atas tanah tersebut bukanlah bagian dari objek lelang.

“Yang mereka miliki adalah tanahnya sesuai sertifikat, bukan mesin-mesin, gedung, atau barang-barang lain yang kami miliki. Seharusnya ada pertemuan atau komunikasi, bukan tindakan sepihak,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa PT LMI masih memiliki lahan sekitar 2,6 hektare yang berada di area sekitar tanah yang dipermasalahkan.

“Kami tidak menolak hasil lelang. Tapi semua harus sesuai porsinya, dan jangan seolah-olah semuanya milik mereka,” pungkasnya.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB