Laporan Hasil Audit Dikembalikan Kejaksaan Sumenep, LSM TOPAN Pertanyakan Perbedaan Telaah Dugaan Penyimpangan Dana Desa

- Publisher

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur (Kedatim), Kabupaten Sumenep, memunculkan tanda tanya, (22/9/26).

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumenep yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep justru dikembalikan untuk dilakukan pembaruan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan Inspektorat mampu menjawab kebutuhan telaah hukum Kejaksaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) kini mendesak adanya kepastian hukum terhadap laporan yang telah mereka kawal tersebut.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Poja pada tahun anggaran 2023 hingga 2025 serta Desa Kedatim pada tahun anggaran 2021 hingga 2025.

Sebelumnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Audit.

Berdasarkan informasi yang diterima LSM TOPAN, dokumen tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada Jumat, 11 September 2026.

Namun, dalam proses telaah awal, dokumen hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada Inspektorat. Informasi yang diterima LSM TOPAN menyebutkan, hasil pemeriksaan pada saat itu dinilai lebih mengarah pada persoalan administrasi dan belum memberikan kesimpulan yang mengarah pada adanya tindak pidana.

Inspektorat kemudian melakukan pembaruan terhadap dokumen hasil audit pada Senin, 14 September 2026.

Pengembalian dokumen hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian yang dipertanyakan LSM TOPAN.

Sebab, ketika sebuah laporan masyarakat telah diperiksa oleh lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dan hasilnya dituangkan dalam laporan audit, kemudian dokumen tersebut dikembalikan oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan pembaruan, publik tentu berhak mengetahui aspek apa yang dinilai belum cukup dalam hasil pemeriksaan tersebut.

Apakah persoalannya hanya menyangkut kelengkapan administrasi, atau terdapat aspek lain yang membutuhkan pendalaman dari sisi hukum?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penilaian administratif dan penilaian hukum pidana memiliki ruang pemeriksaan yang berbeda.

Ketua Umum LSM TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, meminta agar perbedaan sudut pandang tersebut tidak berujung pada ketidakjelasan status laporan masyarakat.

“Kami menghormati kewenangan Inspektorat maupun Kejaksaan. Tetapi ketika hasil pemeriksaan Inspektorat dikembalikan oleh Kejaksaan, tentu ada pertanyaan yang harus dijawab. Apa yang belum terpenuhi? Apa yang perlu diperbaiki? Dan setelah diperbaiki, bagaimana status hukumnya?” ujar H. Tri Ahmad Al-Hosaini.

Menurutnya, publik tidak membutuhkan polemik antarinstansi, melainkan kejelasan mengenai fakta dan dasar hukum yang digunakan dalam menangani laporan tersebut.

H. Tri Ahmad Al-Hosaini juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak cukup dilihat hanya dari sisi administrasi.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka fakta mengenai perbuatannya harus diuji secara menyeluruh, termasuk aspek actus reus dan mens rea, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan alat bukti. Tetapi jangan sampai persoalan yang perlu diuji secara hukum selesai hanya karena disebut administrasi, tanpa menjelaskan secara terang fakta dan dasar kesimpulannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan telaah ternyata memang tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian.

Hingga Selasa, 22 September 2026, informasi yang diterima LSM TOPAN menyebutkan dokumen hasil pemeriksaan tersebut masih dalam proses telaah di Kejaksaan Negeri Sumenep, termasuk pada bagian yang menangani perkara tindak pidana khusus dan intelijen.

Situasi ini membuat LSM TOPAN meminta adanya kejelasan mengenai posisi akhir hasil pemeriksaan.

Apakah hasil audit Inspektorat telah cukup untuk menyatakan persoalan tersebut bersifat administratif, atau masih terdapat aspek yang harus didalami secara hukum oleh Kejaksaan?

Pertanyaan tersebut, menurut TOPAN, penting dijawab agar tidak terjadi ruang abu-abu dalam penanganan laporan masyarakat.

“Kalau memang administrasi, katakan administrasi dan jelaskan penyelesaiannya. Kalau ada hal yang perlu didalami secara pidana, silakan didalami sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa laporan sedang ditelaah tanpa mengetahui arah dan statusnya,” kata H. Tri Ahmad Al-Hosaini.

LSM TOPAN menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh ataupun menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut, kata H. Tri Ahmad Al-Hosaini, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Karena itu, seluruh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

TOPAN hanya meminta agar proses pemeriksaan Inspektorat dan telaah Kejaksaan memiliki ujung yang jelas.

Sebab, ketika hasil audit dikembalikan, pertanyaan publik bukan sekadar mengapa dikembalikan, tetapi apa yang kurang, apa yang diperbaiki, dan ke mana arah kepastian hukumnya.

LSM TOPAN menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Poja dan Desa Kedatim dengan tetap mengedepankan transparansi, objektivitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB