BOGOR, (TrendiKabar.com) — Ada yang menarik perhatian Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Bukan hanya soal fasilitas yang ditemukan. Akses pemeriksaan Ombudsman justru sempat dihalangi petugas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengaku pihaknya sempat terlibat cekcok hingga aksi saling dorong ketika hendak masuk ke kawasan belakang lapas.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi.”
Pertanyaan itu kemudian menemukan konteks setelah tim berhasil masuk.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut Fikri memiliki standar layaknya apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
“Standar apartemen. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Sementara Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut pihak lapas menerangkan bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas.
Namun Ombudsman mempertanyakan penjelasan tersebut.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan.”
Tak berhenti di sana, Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol di tempat pembuangan sampah. Siapa pemilik dan pengguna barang tersebut masih belum dipastikan.
Yang membuat sorotan semakin tajam, Ombudsman menyebut ini bukan pertama kalinya mereka mengalami persoalan akses. Pada sidak sebelumnya pada Juli 2026, tim juga mengaku tidak diperkenankan masuk.
Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban:
Jika fasilitas itu memang untuk petugas, mengapa pemeriksaan Ombudsman sempat dihalangi? Siapa yang sebenarnya menggunakan kamar-kamar tersebut? Dan atas dasar aturan apa fasilitas itu berada di dalam kawasan lapas?
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar temuan Ombudsman tidak berhenti menjadi sekadar cerita di balik tembok lapas
Editor : (Red)

























