SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meluruskan informasi mengenai pengembalian dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur (Kedatim).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dokumen tersebut bukan untuk melakukan “pembaruan” terhadap substansi hasil pemeriksaan, melainkan meminta revisi terhadap hasil penyampaian dari rapat dan ekspose yang sebelumnya dilakukan bersama.
Penegasan itu disampaikan Endro saat dikonfirmasi TrendiKabar.com di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Endro, penggunaan istilah “pembaruan” kurang tepat. Revisi diminta karena redaksi dalam dokumen sebelumnya dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah Kejari Sumenep telah memberikan persetujuan atau sikap terhadap hasil ekspose Inspektorat.
Padahal, kata dia, Kejari Sumenep saat itu belum memberikan sikap karena masih memerlukan petunjuk dari pimpinan.
“Bukan dilakukan pembaruan, tetapi kami meminta kepada Inspektorat untuk merevisinya. Karena seakan-akan kami menyetujui hasil ekspose dari Inspektorat Kabupaten Sumenep, padahal kami belum memberikan sikap dikarenakan memerlukan petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu. Makanya saya minta untuk revisi, bukan melakukan pembaruan,” tegas Endro.
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas duduk perkara pengembalian dokumen yang sebelumnya memunculkan pertanyaan.
Berdasarkan penjelasan Kasi Intel, pengembalian dokumen itu tidak dapat dimaknai bahwa Kejari Sumenep telah menerima ataupun menyetujui kesimpulan hasil ekspose Inspektorat. Revisi justru diminta karena terdapat bagian penyampaian yang dinilai dapat menimbulkan kesan adanya persetujuan dari Kejaksaan.
Namun, lurusnya persoalan antara istilah “pembaruan” dan “revisi” belum menjadi akhir dari perkara yang dilaporkan.
Pertanyaan yang kini mengemuka justru menyentuh substansi: bagaimana tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Poja dan Kebundadap Timur setelah revisi tersebut diselesaikan?
Laporan yang dikawal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Poja tahun anggaran 2023–2025 dan Desa Kebundadap Timur tahun anggaran 2021–2025.
Sebelumnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Kejari Sumenep serta dibahas melalui ekspose dan rapat bersama, sebelum akhirnya diminta untuk direvisi.
Klarifikasi Kejari Sumenep membuat satu hal menjadi lebih terang: revisi yang diminta bukan disebut sebagai pembaruan substansi hasil pemeriksaan, tetapi berkaitan dengan hasil penyampaian yang dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan telah menyetujui hasil ekspose Inspektorat.
Meski demikian, substansi laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di dua desa tersebut belum dapat ditarik kesimpulan.
Belum diketahui bagaimana hasil revisi Inspektorat nantinya akan ditelaah Kejari Sumenep dan seperti apa tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Apakah hasil pemeriksaan tersebut nantinya mengarah pada penyelesaian secara administratif atau terdapat fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme hukum, masih menunggu hasil proses dan sikap resmi pihak berwenang.
Posisi itu menjadi penting karena Kejari Sumenep sendiri telah menegaskan bahwa pada tahapan sebelumnya pihaknya “belum memberikan sikap” terhadap hasil ekspose Inspektorat.
Artinya, revisi dokumen bukanlah titik akhir. Justru setelah revisi diselesaikan, tahapan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan terhadap laporan masyarakat yang telah dikawal TOPAN.
Publik kini tidak hanya menunggu perubahan redaksi dalam dokumen. Yang lebih substansial adalah menunggu hasil telaah dan kejelasan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sebab, setelah istilah “pembaruan” diluruskan menjadi “revisi”, masih tersisa satu pertanyaan penting yang belum terjawab: setelah dokumen direvisi, ke mana arah penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Poja dan Kebundadap Timur akan bermuara?
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























