SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Isu dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sorotan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi tempat penahanan dan pembinaan di daerah, termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep. Apakah seluruh tahanan dan warga binaan benar-benar mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan tanpa fasilitas maupun keistimewaan tertentu?
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, menegaskan bahwa penempatan dan perlakuan terhadap penghuni Rutan Sumenep dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Alhamdulillah kalau di sini sesuai dengan SOP, Pak. Kamar-kamar sesuai semuanya. Ada tahanan, ada yang untuk narapidana, ada lansia, dan untuk tahanan anak karena keterbatasan,” ujar Aditya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan mempertanyakan penerapan perlakuan terhadap warga binaan di Sumenep di tengah ramainya isu fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan daerah lain.
Rutan dan Lapas Bukan Institusi yang Sama
Meski kerap dianggap sama oleh masyarakat, Rutan dan Lapas memiliki fungsi berbeda. Secara umum, Rutan digunakan untuk penahanan tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung, sedangkan Lapas menjadi tempat pembinaan narapidana yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi tertentu, Rutan juga dapat menampung narapidana sehingga di dalamnya terdapat penghuni dengan status hukum berbeda.
Media Minta Akses Melihat Kondisi di Dalam Rutan
Tak berhenti pada penjelasan lisan, wartawan kemudian meminta kesempatan melihat langsung kondisi area hunian di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual sekaligus menyajikan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.
Pihak Rutan menjelaskan bahwa akses ke area tersebut pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, terdapat mekanisme dan SOP yang wajib dipatuhi, termasuk koordinasi maupun perizinan.
“Kadang kala nanti harus ada izin dulu dari kantor wilayah kita, Pak. Biasanya seperti itu, SOP-nya kita seperti itu,” jelasnya.
Wartawan kemudian mempertanyakan mekanisme tersebut agar masyarakat dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di dalam Rutan dan tidak hanya bersandar pada asumsi yang berkembang di luar.
Aditya menjelaskan, akses dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, perangkat komunikasi seperti telepon genggam tidak diperbolehkan dibawa masuk.
“Bisa, tapi itu ada SOP-nya. HP harus dititipkan. Nanti saya konfirmasi dulu sama pimpinan,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi media untuk melihat kondisi di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep setelah mekanisme dan persetujuan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pemasyarakatan, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, transparansi tetap harus berjalan beriringan dengan aspek keamanan, privasi penghuni, serta ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan terhadap kondisi di dalam Rutan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pernyataan bahwa seluruh tahanan dan warga binaan diperlakukan sesuai SOP tentu perlu berjalan seiring dengan transparansi, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pelayanan dan pembinaan di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























