Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

- Publisher

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani.

Foto: Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Isu dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sorotan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi tempat penahanan dan pembinaan di daerah, termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep. Apakah seluruh tahanan dan warga binaan benar-benar mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan tanpa fasilitas maupun keistimewaan tertentu?

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, menegaskan bahwa penempatan dan perlakuan terhadap penghuni Rutan Sumenep dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Alhamdulillah kalau di sini sesuai dengan SOP, Pak. Kamar-kamar sesuai semuanya. Ada tahanan, ada yang untuk narapidana, ada lansia, dan untuk tahanan anak karena keterbatasan,” ujar Aditya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan mempertanyakan penerapan perlakuan terhadap warga binaan di Sumenep di tengah ramainya isu fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan daerah lain.

Rutan dan Lapas Bukan Institusi yang Sama

Meski kerap dianggap sama oleh masyarakat, Rutan dan Lapas memiliki fungsi berbeda. Secara umum, Rutan digunakan untuk penahanan tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung, sedangkan Lapas menjadi tempat pembinaan narapidana yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kondisi tertentu, Rutan juga dapat menampung narapidana sehingga di dalamnya terdapat penghuni dengan status hukum berbeda.

Media Minta Akses Melihat Kondisi di Dalam Rutan

Tak berhenti pada penjelasan lisan, wartawan kemudian meminta kesempatan melihat langsung kondisi area hunian di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual sekaligus menyajikan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Pihak Rutan menjelaskan bahwa akses ke area tersebut pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, terdapat mekanisme dan SOP yang wajib dipatuhi, termasuk koordinasi maupun perizinan.

“Kadang kala nanti harus ada izin dulu dari kantor wilayah kita, Pak. Biasanya seperti itu, SOP-nya kita seperti itu,” jelasnya.

Wartawan kemudian mempertanyakan mekanisme tersebut agar masyarakat dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di dalam Rutan dan tidak hanya bersandar pada asumsi yang berkembang di luar.

Aditya menjelaskan, akses dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, perangkat komunikasi seperti telepon genggam tidak diperbolehkan dibawa masuk.

“Bisa, tapi itu ada SOP-nya. HP harus dititipkan. Nanti saya konfirmasi dulu sama pimpinan,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi media untuk melihat kondisi di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep setelah mekanisme dan persetujuan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pemasyarakatan, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, transparansi tetap harus berjalan beriringan dengan aspek keamanan, privasi penghuni, serta ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan terhadap kondisi di dalam Rutan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pernyataan bahwa seluruh tahanan dan warga binaan diperlakukan sesuai SOP tentu perlu berjalan seiring dengan transparansi, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pelayanan dan pembinaan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB