Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

- Publisher

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Perumda Air Minum Sumekar Sumenep yang menjadi sorotan terkait lonjakan tagihan pelanggan.

Foto: Kantor Perumda Air Minum Sumekar Sumenep yang menjadi sorotan terkait lonjakan tagihan pelanggan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Persoalan tagihan air pelanggan Perumda Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep kembali menyisakan pertanyaan. Kedatangan pelanggan berinisial NH ke kantor Perumda, Rabu (30/9/2026), belum membawa persoalan tagihan yang melonjak hingga sekitar Rp700 ribu menuju titik penyelesaian.

Sebelumnya, tagihan NH pada Agustus 2026 berada di kisaran Rp46 ribu. Namun pada September, nominal tersebut meningkat menjadi sekitar Rp700 ribuan.

NH datang untuk meminta penjelasan terkait dasar munculnya tagihan tersebut. Dalam pertemuan dengan bagian pelayanan pengaduan, pihak Perumda menjelaskan bahwa nominal sekitar Rp700 ribu merupakan akumulasi pemakaian kurang lebih selama satu tahun.

Budi, pegawai bagian pelayanan pengaduan Perumda Air Minum Sumekar, menyampaikan bahwa pemakaian tersebut sebelumnya tidak terbaca. Sementara pembayaran pelanggan selama periode tersebut disebut hanya mencakup beban bulanan.

Penjelasan tersebut justru menyisakan pertanyaan mendasar. Jika meter pemakaian tidak terbaca selama kurang lebih satu tahun, bagaimana pencatatan konsumsi air pelanggan dilakukan selama periode tersebut?

Apakah menggunakan estimasi, rata-rata pemakaian sebelumnya, atau mekanisme lain? Lalu, bagaimana angka akumulasi hingga sekitar Rp700 ribu tersebut dihitung?

Pertanyaan itu penting karena pelanggan selama ini tetap menerima tagihan bulanan dan melakukan pembayaran. Jika kemudian terdapat pemakaian yang disebut belum tertagih selama kurang lebih satu tahun, dasar pencatatan dan perhitungannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Persoalan lain juga muncul terkait keterangan mengenai kondisi rumah kontrakan yang ditempati NH. Pihak Perumda disebut menyatakan rumah tersebut kosong, sementara NH menyebut rumah tetap dihuni dan terdapat aktivitas di lokasi.

Jika benar terdapat perbedaan informasi mengenai kondisi rumah, dasar petugas menyimpulkan rumah tersebut kosong juga perlu diperjelas. Apakah berdasarkan hasil pengecekan langsung, informasi lingkungan sekitar, atau catatan tertentu yang dimiliki petugas?

Sebab, keterangan mengenai kondisi hunian dapat berkaitan dengan penilaian penggunaan air pelanggan dan pencatatan meter.

Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah pelanggan bersedia membayar tagihan tersebut. Hal yang lebih mendasar adalah apakah Perumda dapat menunjukkan riwayat pencatatan meter dan dasar perhitungan yang menghasilkan tagihan sekitar Rp700 ribu tersebut.

Awak media juga berupaya meminta penjelasan langsung kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Sumekar, Febmi Noerdiansyah, S.AP. Namun saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat pada Rabu (30/9/2026).

Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Direktur Utama mengenai mekanisme pencatatan, dasar akumulasi tagihan, serta keterangan mengenai kondisi rumah pelanggan belum diperoleh.

Dengan demikian, pengaduan NH masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Perumda Air Minum Sumekar.

Sebab, ketika sebuah tagihan melonjak dari sekitar Rp46 ribu menjadi sekitar Rp700 ribu dengan alasan akumulasi pemakaian selama kurang lebih satu tahun, publik berhak mengetahui dari mana angka tersebut berasal dan bagaimana proses perhitungannya.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB