SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Penantian panjang akhirnya berbuah lega. Siti Hamiyah, warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, tampak sumringah saat menerima sertifikat tanah yang telah dinantikannya selama beberapa tahun.
Siti datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Rabu (30/9/2026), didampingi suaminya untuk mengambil sertifikat tanah yang proses pengurusannya telah dinantikan cukup lama.
Usai menerima sertifikat, Siti mengaku senang karena proses yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diselesaikan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPN Kabupaten Sumenep yang telah membantu proses pengurusan sertifikat tersebut hingga selesai.
“Alhamdulillah, setelah menunggu beberapa tahun akhirnya sertifikat ini selesai. Saya sangat senang dan berterima kasih kepada BPN Sumenep,” ujar Siti.
Siti tidak datang seorang diri. Ia turut didampingi Ahmad Rijali, Ketua LSM Karya Anak Bangsa, yang mengantarkannya bersama sang suami ke Kantor BPN Sumenep.
Ahmad Rijali mengapresiasi pelayanan BPN Sumenep dalam membantu masyarakat menyelesaikan proses administrasi pertanahan. Menurutnya, kepastian hak atas tanah bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap kepemilikan tanahnya.
“Ini menjadi bukti bahwa ketika pelayanan pertanahan berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kepastian, tentu manfaatnya langsung dirasakan warga,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., melalui Kepala Seksi Penetapan dan Hak Pendaftaran, Dodi Suryamansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penyelesaian sertifikat masyarakat dilakukan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan sesuai prosedur pertanahan.
“Prinsipnya kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku,” jelas Dodi.
Bagi Siti Hamiyah, sertifikat yang akhirnya berada di tangannya bukan sekadar selembar dokumen. Setelah penantian panjang, sertifikat tersebut menjadi bukti kepastian atas tanah yang dimilikinya sekaligus membawa rasa lega setelah proses yang cukup lama.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























