SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 senilai Rp1,5 miliar menjadi sorotan. Penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, mendesak penyidik Polresta Sumenep mengusut perkara tersebut secara teliti, cermat, dan profesional.
Sulaisi menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pelapor dan terlapor. Dokumen kepemilikan, proses penjualan, identitas pembeli, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru lolos karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” tegas Sulaisi.
Kasus ini bermula dari kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah, untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean. Setelah Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021, Sayyidah mengaku baru mengetahui pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.
Kapal berbahan kayu dengan panjang 21,77 meter dan mesin Mitsubishi 225 PS itu ditaksir bernilai Rp1,5 miliar. Merasa dirugikan, Sayyidah melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Sumenep.
Bagi Sulaisi, kunci perkara ini terletak pada kejelasan siapa yang menjual kapal, atas dasar kewenangan apa transaksi dilakukan, serta siapa yang menerima hasil penjualannya.
Ia juga meminta penyidik mendalami setiap keterangan saksi yang bertentangan dengan bukti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Terkait penahanan, Sulaisi mengingatkan agar penyidik menerapkan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Ketelitian penyidik kini menjadi kunci untuk mengungkap fakta di balik dugaan penjualan kapal tersebut. Penegakan hukum harus berbasis bukti, tidak tebang pilih, serta tetap menghormati hak setiap pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan kapal tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait menunggu hasil penyidikan serta pembuktian sesuai hukum.
Editor : (Red)

























