Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

- Publisher

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Polresta Sumenep.

Foto: Gedung Polresta Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, menyisakan pertanyaan penting: dari mana barang terlarang tersebut berasal dan siapa yang diduga memasoknya?

Tiga pria berinisial EAR, S, dan ED sebelumnya disebut diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Talango.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut narasumber, dalam peristiwa tersebut terdapat sejumlah barang berupa satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, serta satu pipet kaca.

Persoalannya, penanganan perkara narkotika tidak hanya menarik perhatian pada pihak yang diduga sebagai pengguna. Apabila dari proses pemeriksaan diperoleh informasi mengenai penggunaan narkotika, pertanyaan berikutnya adalah dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai pemasok atau pengedar.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, saat dikonfirmasi TrendiKabar.com melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026), awalnya menyampaikan belum memperoleh informasi mengenai peristiwa tersebut.

Setelah melakukan pengecekan, Kasi Humas Polresta Sumenep membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan penanganannya dilakukan sesuai prosedur.

“Memang betul peristiwa itu. Terkait dilepas itu karena rehabilitasi dan sesuai SOP hasil asesmen,” ujarnya.

Namun, di luar persoalan rehabilitasi, hal yang masih menjadi perhatian adalah sejauh mana pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Praktisi hukum muda, Fajar Elamzah, S.H., turut menyoroti persoalan itu. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami asal narkotika apabila dari pemeriksaan ditemukan informasi yang dapat mengarah kepada pihak yang menyediakan atau menjual barang tersebut.

“Seharusnya kasus itu didalami. Dari siapa mereka mendapatkan atau membeli barang tersebut? Kalau ditemukan bukti yang cukup, pihak yang menjual atau memasok juga harus ditindak. Jangan hanya berhenti pada pengguna,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, pengungkapan pihak yang diduga memasok penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Sebab, penanganan terhadap pengguna saja tidak otomatis mengungkap jalur masuk barang terlarang tersebut.

Pertanyaan pokoknya kini adalah apakah penyidik telah menelusuri dari mana sabu yang diduga digunakan itu diperoleh, siapa yang menyediakannya, dan sejauh mana pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain.

Keterangan pihak yang diperiksa, sepanjang didukung alat bukti dan memenuhi ketentuan hukum, dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri rantai peredaran narkotika lebih jauh.

Karena itu, perhatian publik dalam perkara ini tidak semata-mata mengenai keberadaan ketiga pria tersebut setelah diamankan. Pertanyaan yang lebih besar adalah ke mana pengembangan kasus ini diarahkan dan dari mana sumber sabu yang diduga digunakan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pengembangan perkara. Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penanganan pengguna, tetapi juga penelusuran terhadap pihak yang memasok serta mata rantai peredarannya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pengguna telah ditemukan, lalu dari mana sabu itu berasal dan siapa pemasoknya? Pertanyaan inilah yang masih menunggu jawaban dari pengembangan perkara.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong Bangselok
Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong
Laporan Hasil Audit Dikembalikan Kejaksaan Sumenep, LSM TOPAN Pertanyakan Perbedaan Telaah Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Senin, 28 September 2026 - 22:12 WIB

Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Minggu, 27 September 2026 - 20:08 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terbaru

Opini

MADURA TETAP “BAJINGAN”

Senin, 28 Sep 2026 - 22:44 WIB