SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyaluran bantuan pangan di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Sejumlah warga dilaporkan belum menerima bantuan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian distribusi program bantuan yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S), sejumlah kepala desa di Kecamatan Arjasa disebut membenarkan bahwa warganya belum menerima bantuan pangan untuk periode tiga bulan tersebut.
Ketua MP3.S, Sahnan, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan distribusi bantuan yang berkaitan dengan Perum Bulog. Ia menilai persoalan ini perlu segera dijelaskan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kalau Bulog tidak mampu mengelola program ini dengan baik, sebaiknya mundur saja. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegas Sahnan.
Sahnan juga mempertanyakan mekanisme dan jadwal penyaluran bantuan yang dinilainya terlalu mepet dengan akhir periode distribusi. Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan agar bantuan dapat diterima masyarakat tepat waktu.
Bagi MP3.S, persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Kepastian penyaluran merupakan hal penting karena bantuan pangan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Jika benar bantuan periode Juli–September 2026 belum diterima oleh warga yang berhak, pihak terkait harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka, termasuk status distribusi dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
MP3.S menyatakan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap pelayanan distribusi bantuan pangan, termasuk kemungkinan maladministrasi apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Menurut MP3.S, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat persoalan teknis, administrasi, maupun lemahnya koordinasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Hingga kini, persoalan tersebut memerlukan penjelasan resmi dari Bulog dan instansi terkait. Apakah bantuan periode Juli–September 2026 belum disalurkan, masih dalam proses distribusi, atau mengalami kendala tertentu?
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan status penyaluran, jumlah penerima yang terdampak, serta penyebab bantuan belum diterima warga sebagaimana dilaporkan MP3.S.
Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan pemerintah.
Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Jika bantuan memang belum tersalurkan, pihak terkait harus menjelaskan penyebabnya dan memastikan penyelesaian sesuai ketentuan. Sebab, bantuan pangan menyangkut kebutuhan masyarakat, bukan sekadar laporan administratif.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























