SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Hermansah, pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyadapan, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep dalam menindaklanjuti laporannya.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 Oktober 2026, dengan nomor B/88/SP2HP/X/2026/Satreskrim.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menjelaskan perkembangan penanganan laporan bernomor LPM/108.SATRESKRIM/V/2026/SPKT tertanggal 14 Mei 2026. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk klarifikasi terhadap pihak terlapor dan saksi.
Penyidik juga menerbitkan surat panggilan saksi berinisial Gf, yang disebut sebagai pemilik akun racundunia, untuk dimintai keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Selain itu, pihak berinisial SB alias Ip disebut akan dimintai keterangan tambahan.
“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep yang telah merespons laporan kami. Adanya SP2HP memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Hermansah.
Dalam dokumen tersebut, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan atau pemerasan oleh pihak yang mengaku dapat membantu penyelesaian perkara. Masyarakat diingatkan agar tidak memberikan uang atau barang sebagai imbalan atas janji kelancaran proses hukum.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sementara penanganan perkara diharapkan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























