SAMPANG, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA) memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Suama, korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pendampingan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar kepolisian menangani perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Pendampingan dilakukan Sulaisi Abdurrazaq bersama tim LBH IKAMA yang berkolaborasi dengan LBH Taretan Legal Justitia. Tim mendatangi Polsek Camplong untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pada 18 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim pendamping hukum, dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada 16 September 2026. Suama dan Subaidi disebut menjadi korban setelah perselisihan terkait persoalan tanah.
Peristiwa tersebut bermula ketika Erni menuduh Suama menjual tanah. Suama membantah tuduhan itu hingga terjadi cekcok mulut. Dalam situasi tersebut, Erni diduga melakukan pemukulan terhadap Suama. Haris kemudian diduga turut memukul menggunakan tongkat milik Subaidi.
Akibat kejadian itu, Suama mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG, tertanggal 18 September 2026. Adapun Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tercatat dengan Nomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK, pada tanggal yang sama.
Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa kedatangan tim pendamping ke Polsek Camplong bertujuan mempertanyakan penanganan laporan, termasuk persoalan tanda bukti laporan yang menurut pihaknya belum diberikan kepada korban sebagaimana yang diharapkan.
Tim pendamping juga menyoroti informasi yang disampaikan Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026, bahwa proses pengurusan visum masih berlangsung.
Menurut Sulaisi, kejelasan mengenai proses visum penting agar korban mengetahui tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan. Dokumen visum dan catatan medis juga dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak kekerasan sesuai ketentuan hukum.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan laporan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Polsek Camplong harus menjaga citra Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” ujar Sulaisi.
LBH IKAMA memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma karena Suama disebut berasal dari keluarga tidak mampu dan termasuk kelompok rentan. Pendampingan ini dilakukan bersama LBH Taretan Legal Justitia sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Sulaisi menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
LBH IKAMA meminta Polsek Camplong menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menyampaikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polsek Camplong mengenai sejumlah pertanyaan dan keberatan yang disampaikan tim pendamping belum diperoleh berdasarkan bahan pemberitaan yang tersedia. Konfirmasi dari pihak kepolisian tetap diperlukan agar informasi yang disajikan berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan perkara tersebut.
Editor : (Red)

























