SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Keberadaan kandang ayam di kawasan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan (UPPP) Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kembali menyalakan sorotan publik. Fasilitas yang diduga milik pegawai berinisial H dan S itu dipertanyakan legalitasnya, lantaran hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Ironisnya, hal tersebut kontras dengan sikap UPPP Pasongsongan pada tahun 2023 lalu, ketika sejumlah warung kecil yang menggunakan meja di area depan ditertibkan dengan keras. Menurut keterangan warga, penertiban itu bahkan dilakukan oleh seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan pemilik kandang ayam, dengan berlagak layaknya aparat Satpol PP saat melakukan penggusuran.
“Warung rakyat kecil diobrak-abrik hanya karena meja, sementara kandang ayam yang jelas-jelas berdiri di dalam kawasan PPI dibiarkan. Di mana letak keadilannya?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Perlakuan berbeda itu menimbulkan kecemburuan sosial dan menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Publik menilai, UPPP Pasongsongan gagal menunjukkan konsistensi dalam menerapkan aturan yang seharusnya berlaku bagi semua pengguna fasilitas.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap pemanfaatan fasilitas di kawasan PPI wajib melalui mekanisme izin resmi dan dikenakan hak guna pakai. Jika kandang ayam itu memang tidak tercatat dalam izin, maka keberadaannya berpotensi menyalahi aturan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (30/9/2025), Kepala UPT PPP Pasongsongan, Choirul Huda, S.Pi, hanya menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan, tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan inti yang diajukan. Respons singkat tersebut justru semakin memicu keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga yang ia pimpin.
Masyarakat kini menuntut UPPP Pasongsongan membuka data secara transparan: apakah kandang ayam tersebut memiliki izin resmi atau hanya inisiatif pribadi yang dibiarkan? Tanpa kejelasan, kasus ini dikhawatirkan memperkuat praktik pilih kasih, sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan PPI.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























