Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

- Publisher

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP (Koordinator Kabupaten BSPS), serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima, total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih “komitmen fee”, serta memungut biaya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp26,32 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025. Keempatnya kini ditahan selama 20 hari (14 Oktober – 2 November 2025) di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru