Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

- Publisher

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP (Koordinator Kabupaten BSPS), serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima, total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih “komitmen fee”, serta memungut biaya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp26,32 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025. Keempatnya kini ditahan selama 20 hari (14 Oktober – 2 November 2025) di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB