Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

- Publisher

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP (Koordinator Kabupaten BSPS), serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima, total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih “komitmen fee”, serta memungut biaya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp26,32 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025. Keempatnya kini ditahan selama 20 hari (14 Oktober – 2 November 2025) di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:02 WIB

Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tangis Haru Warnai Sholat Idul Adha di Masjid Hidayatullah Atfal Nyabakan Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB