Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala

- Publisher

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pertemuan membahas rencana pengerukan alur PPP Pasongsongan bersama pihak terkait dan perwakilan nelayan.

Foto: Pertemuan membahas rencana pengerukan alur PPP Pasongsongan bersama pihak terkait dan perwakilan nelayan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Setelah sebelumnya mendapat perhatian, pertemuan kedua digelar pada Rabu (26/8/2026) untuk membahas langkah penanganan alur pelayaran yang selama ini dikeluhkan nelayan.

Dalam pertemuan tersebut, muncul tawaran konkret dari masyarakat. Nelayan menyatakan siap melakukan pengerukan secara swadaya dengan biaya sendiri apabila keterbatasan anggaran pemerintah menjadi kendala.

Namun, niat tersebut masih terbentur persoalan izin dan kewenangan.

Pertemuan dihadiri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Pasongsongan, Ahmad Rijali alias Bang Jali, Ketua DPC Madura Asli Sedarah (MADAS) Sumenep, Samsudin, serta pihak UPT PPP Pasongsongan. Pertemuan turut disaksikan jajaran Polsek Pasongsongan, Polairud Polresta Sumenep dan TNI AL.

Bang Jali menegaskan, nelayan tidak hanya datang membawa keluhan, tetapi juga menawarkan solusi terhadap persoalan pendangkalan alur.

“Kami datang bukan hanya membawa keluhan, tetapi juga membawa solusi. Kalau pemerintah terkendala anggaran, kami nelayan siap mengeluarkan biaya sendiri untuk pengerukan. Yang kami minta hanya izin dan kepastian hukum,” tegas Bang Jali.

Sementara itu, Kepala UPT PPP Pasongsongan, Choirul Huda, mengakui bahwa anggaran pengerukan yang tersedia masih terbatas. Kondisi tersebut membuat penanganan belum dapat menjangkau seluruh titik pendangkalan yang dinilai penting bagi kelancaran alur keluar-masuk kapal.

Pihak UPT menjelaskan bahwa pengerukan swadaya tidak dapat dilakukan begitu saja karena masih membutuhkan koordinasi dengan pimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian nelayan. Mereka mempertanyakan lamanya proses kepastian, mengingat masyarakat telah menyatakan kesediaan untuk membantu melalui pembiayaan swadaya.

Bang Jali menegaskan bahwa nelayan tetap menghormati aturan dan kewenangan pemerintah. Namun, ia berharap prosedur administrasi tidak membuat solusi yang sudah ditawarkan masyarakat justru berjalan lambat.

“Kami tidak pernah meminta aturan dilanggar. Justru kami meminta pemerintah memberikan jalan yang benar secara hukum. Kalau memang ada prosedurnya, jelaskan dan percepat. Jangan masyarakat dibuat menunggu sementara persoalannya masih terjadi,” ujarnya.

Menurut Bang Jali, kondisi alur yang dangkal terutama saat air surut dapat menyulitkan kapal nelayan ketika keluar maupun masuk pelabuhan. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan potensi kerusakan pada bagian bawah kapal maupun baling-baling.

Bagi nelayan, kapal merupakan modal utama untuk mencari nafkah. Karena itu, penanganan alur dinilai tidak bisa terus ditunda tanpa kepastian.

“Jangan sampai setelah ada kapal rusak atau ada korban, baru semua pihak sibuk mencari solusi. Masalahnya sudah terlihat, keluhannya sudah disampaikan, bahkan solusinya sudah kami tawarkan,” tegas Bang Jali.

Pertemuan kedua ini diharapkan tidak berhenti pada pembahasan dan koordinasi semata. Nelayan meminta adanya kepastian mengenai mekanisme serta izin pengerukan swadaya.

Jika pengerukan swadaya dapat dilakukan, nelayan berharap proses perizinannya segera dipercepat. Sebaliknya, apabila tidak diperbolehkan, pemerintah diminta menjelaskan dasar aturan serta memberikan alternatif penyelesaian.

“Kami ingin kepastian, bukan janji. Kalau pengerukan swadaya bisa dilakukan, mari segera diberikan izin dan kita kerjakan bersama. Kalau memang tidak bisa, sampaikan secara terbuka dasar hukumnya dan berikan alternatif penyelesaiannya,” kata Bang Jali.

Kini, tindak lanjut berada di tangan pihak terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengelola PPP Pasongsongan.

Masyarakat nelayan telah menyampaikan keluhan, pertemuan pertama telah dilakukan, dan dalam pertemuan kedua mereka bahkan menawarkan solusi melalui pembiayaan swadaya.

Yang dibutuhkan nelayan saat ini bukan sekadar pembahasan, melainkan kepastian dan langkah nyata sesuai aturan yang berlaku.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur
Kapolresta Sumenep Ngopi Bareng Warga, Buka Ruang Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kapolresta Sumenep Ngopi Bareng Warga, Buka Ruang Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari ruang kelas menuju kegelapan DPO, jejak sang pendidik yang luntur

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:53 WIB