SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan laporan dugaan permasalahan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN (Tim Operasi Penyelamat Aset Negara) mempertanyakan perbedaan keterangan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Pada Senin (12/10/2026), LSM TOPAN kembali mendatangi Kantor Inspektorat Sumenep untuk meminta kejelasan perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Sumenep.
Persoalan ini mencuat setelah Kejari Sumenep melalui surat jawaban kepada LSM TOPAN disebut menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan masih menunggu hasil dari Inspektorat. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima LSM TOPAN dari pihak Inspektorat, laporan hasil audit terkait perkara tersebut disebut telah diserahkan kepada Kejari Sumenep.
Jika hasil audit sudah diserahkan, mengapa tindak lanjut laporan masih disebut menunggu Inspektorat? Pertanyaan inilah yang kini menuntut jawaban jelas dari pihak kejaksaan.
Ketua Umum LSM TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, melalui organisasinya menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa. Perbedaan keterangan dari dua instansi tersebut dinilai perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
LSM TOPAN meminta Kejari Sumenep menjelaskan secara terbuka dan tertulis mengenai status laporan, keberadaan dokumen hasil audit, serta langkah hukum yang telah maupun akan dilakukan sesuai kewenangannya.
Upaya konfirmasi dilakukan pada Selasa (13/10/2026) kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Perbedaan keterangan antara Kejari Sumenep dan Inspektorat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepastian penanganan laporan. Jika hasil audit telah diserahkan sebagaimana disampaikan pihak Inspektorat, Kejari Sumenep harus menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya menjadi kendala dan mengapa tindak lanjut laporan masih disebut menunggu.
Hingga kini, belum adanya respons atas konfirmasi yang disampaikan semakin membuat kejelasan persoalan ini dinantikan. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif, melainkan penjelasan konkret mengenai keberadaan hasil audit, status laporan, dan langkah tindak lanjutnya. Jangan sampai laporan dugaan penyimpangan Dana Desa kehilangan kepastian di tengah perbedaan keterangan antarinstansi.
Laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa menyangkut pengelolaan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Apabila hasil audit memang telah diserahkan, Kejari Sumenep perlu menjelaskan tindak lanjutnya. Sebaliknya, jika masih terdapat kendala administrasi atau tahapan yang belum terpenuhi, hal tersebut juga perlu diterangkan secara transparan.
Dugaan adanya permainan mata antara aparat penegak hukum dan oknum kepala desa yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Oleh sebab itu, klarifikasi dari Kejari Sumenep dan Inspektorat sangat diperlukan untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Kini, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: di mana posisi laporan tersebut, apakah hasil audit sudah diterima, dan apa tindak lanjut konkretnya?
Jangan sampai laporan masyarakat hanya berputar di antara meja birokrasi tanpa kepastian. Transparansi, konsistensi informasi, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejari Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, serta pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























