SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari No. 60, Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 15.47 WIB, sejumlah petugas KPK terlihat keluar dari gedung Kanwil BPN Jatim dengan membawa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke bagian belakang kendaraan berwarna abu-abu metalik yang terparkir di area kantor. Saat proses penggeledahan berlangsung, awak media dilaporkan diminta menunggu di luar pagar dan belum diperbolehkan memasuki area kantor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa KPK akan menginformasikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan secara transparan.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim berlangsung sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Dalam penggeledahan di Mojokerto, KPK dilaporkan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih mendalami perkara tersebut. Perkembangan hasil penggeledahan dan konstruksi perkara selanjutnya menunggu keterangan resmi dari KPK.
Editor : (Red)

























