SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penahanan Asmawi bin Mahruno di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sumenep menjadi babak baru dalam perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik warga di Kecamatan Batang-Batang. Namun, bagi advokat Sulaisi Abdul Razaq, penahanan bukanlah akhir dari perjuangan menegakkan keadilan.
Asmawi, koordinator pengusul program Listrik Desa (Lisdes) Kecamatan Batang-Batang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, resmi ditahan pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepastian penahanan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, melalui pesan WhatsApp.
“Betul, untuk tersangka atas nama Asmawi sudah ditahan di Rutan Polresta Sumenep per hari ini, Minggu, 11 Oktober 2026,” kata Ardan.
Penahanan ini menjadi perkembangan penting setelah perkara tersebut mendapat perhatian Pemuda Peduli Desa (PPD) dan masyarakat Desa Batang-Batang Daya. Sebelumnya, PPD telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi demonstrasi di Polresta Sumenep yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Aksi itu direncanakan menyusul penetapan Asmawi sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat (2/10/2026). PPD mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan status tersangka, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang jelas, transparan, dan profesional.
Sulaisi: Perjuangan Keadilan Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan
Setelah penahanan Asmawi dikonfirmasi, advokat Sulaisi Abdul Razaq menyampaikan pernyataan melalui akun TikTok @sulaisi_abdurrazaq. Ia menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan tidak boleh surut hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
“Per hari ini, koordinator pengusul program Lisdes Kecamatan Batang-Batang telah ditahan setelah terlibat dalam kasus penebangan pohon siwalan milik rakyat tidak mampu di Kecamatan Batang-Batang,” ujar Sulaisi.
Ia juga menyerukan kepada rekan-rekan seperjuangannya agar tetap teguh mengawal penegakan hukum.
“Rekan-rekan sekalian, perjuangan ketidakadilan tidak boleh berhenti karena hanya kita berhadapan dengan kekuasaan. Hukum dan keadilan harus tegak meski langit akan runtuh. Fiat justitia ruat caelum,” tegasnya.
Ungkapan tersebut menegaskan prinsip bahwa keadilan harus ditegakkan sekalipun menghadapi tekanan dan konsekuensi besar. Sulaisi kemudian menutup pernyataannya dengan pesan yang tak kalah tegas.
“Tidak ada kebal hukum, tidak ada perjuangan sia-sia. Hasta la victoria siempre!” ungkapnya.
Pernyataan Sulaisi memperlihatkan bahwa penahanan tersangka bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengawalan perkara. Kepastian proses hukum, profesionalitas penyidik, serta perlindungan hak masyarakat tetap menjadi hal yang harus diperhatikan hingga perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.
Rencana Demonstrasi Dibatalkan, Pengawalan Perkara Berlanjut
Sebelum penahanan dikonfirmasi, Sulaisi sebelumnya menyatakan kesiapannya memimpin aksi bersama PPD, masyarakat Batang-Batang, dan elemen aktivis lainnya dalam satu komando.
Rencana demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak kepastian tindak lanjut penyidikan, terutama karena saat itu belum ada penahanan terhadap Asmawi.
Setelah Polresta Sumenep mengonfirmasi penahanan pada Minggu (11/10/2026), tuntutan terkait penahanan yang menjadi salah satu fokus aksi dinyatakan telah diindahkan. Rencana demonstrasi yang dijadwalkan pada Senin (12/10/2026) pun dibatalkan.
Meski demikian, pembatalan aksi tidak serta-merta menutup persoalan. Penahanan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir mengenai perkara yang disangkakan kepadanya.
Karena itu, perkembangan penyidikan dan tahapan hukum berikutnya tetap perlu dikawal agar berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Batang-Batang Daya, agar menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Batang-Batang Daya, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ardan juga meminta masyarakat memercayakan penanganan perkara kepada penyidik.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan proses penanganannya kepada penyidik. Setiap tahapan akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penahanan Asmawi kini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik warga tersebut. Tekanan publik yang sebelumnya diwujudkan melalui rencana demonstrasi telah diikuti perkembangan berupa penahanan tersangka.
Namun, perhatian terhadap perkara ini belum semestinya berhenti. Publik tetap memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara konsisten, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)

























