SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Polemik dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman di Kabupaten Sumenep kian memanas. Dua kuasa hukum yang berseberangan, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Sayyidah sebagai pelapor dan Kurniadi, yang dikenal dengan julukan Si Raja Hantu, selaku kuasa hukum H. Abd. Kadir, saling membantah argumentasi terkait hak waris, dugaan penjualan kapal, hingga pihak yang dilaporkan.
Perbedaan pandangan tersebut mencakup kedudukan ahli waris, kewajiban pembayaran utang pewaris, serta lokasi dan waktu peristiwa yang dipersoalkan.
Sulaisi Pertanyakan Dasar Hukum
Sulaisi menilai argumentasi bahwa hak Sayyidah atas kapal hilang karena tidak ikut membayar utang pewaris tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dalam keterangan tertulis kepada media.
Menurutnya, kedudukan seseorang sebagai ahli waris harus dibedakan dari persoalan penyelesaian utang pewaris. Ia juga menegaskan bahwa status terlapor tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Sulaisi menyatakan perkara tersebut telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Ia meminta penyidik mendalami fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kurniadi Bantah Pernyataannya Disalahartikan
Kurniadi membantah pernah menyatakan Sayyidah bukan ahli waris almarhum Sulaiman atau tidak memiliki hak atas harta peninggalan suaminya.
Ia menegaskan bahwa keberatannya berfokus pada hak Sayyidah atas objek kapal. Menurut Kurniadi, Sayyidah dinilai tidak ikut memenuhi kewajiban pembayaran utang pewaris, sedangkan nilai kapal disebut jauh lebih rendah dibandingkan total utang.
Kurniadi juga membantah pernah menyebut H. Abd. Kadir sebagai ahli waris Sulaiman. Ia menilai argumentasi Sulaisi tidak tepat dan melontarkan sindiran dengan menyebut kuasa hukum Sayyidah sebagai “Raja Ngawur”.
Pernyataan tersebut memperlihatkan perbedaan pandangan kedua pihak mengenai hubungan antara hak waris, kewajiban utang, dan hak atas kapal. Namun, penentuan hak atas objek tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan dasar hukum yang relevan.
Empat Keberatan Kurniadi
Kurniadi menyampaikan empat keberatan terhadap konstruksi perkara yang dilaporkan.
Pertama, mengenai locus delicti atau lokasi kejadian. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi di Kalianget, bukan di Dusun Jarango, Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.
Kedua, terkait tempus delicti atau waktu kejadian. Kurniadi menyatakan peristiwa itu berkaitan dengan tahun 2022, bukan 14 Desember 2025.
Ketiga, ia mempersoalkan pencantuman H. Abd. Kadir sebagai terlapor. Menurutnya, pihak yang semestinya diperiksa terkait dugaan penjualan kapal adalah Ayyub, putra tertua almarhum Sulaiman.
Keempat, Kurniadi menyatakan H. Abd. Kadir tidak mencampuri pembagian warisan, melainkan memberikan arahan mengenai penyelesaian tanggungan utang almarhum Sulaiman.
Keempat keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak Kurniadi yang perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil penyidikan.
Pembuktian Menjadi Penentu
Polemik kedua kuasa hukum ini menempatkan persoalan hak waris dan dugaan tindak pidana sebagai dua hal yang perlu dikaji secara cermat. Sengketa harta warisan tidak otomatis merupakan tindak pidana, sementara dugaan pidana harus dinilai berdasarkan unsur hukum dan alat bukti yang relevan.
Karena itu, kronologi dugaan penjualan kapal, status kepemilikan, kewajiban utang pewaris, serta pihak yang diduga bertanggung jawab perlu diperjelas melalui proses hukum.
Hingga terdapat kejelasan berdasarkan proses tersebut, pernyataan Sulaisi dan Kurniadi tetap diposisikan sebagai argumentasi masing-masing pihak, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
TrendiKabar.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Editor : (Red)

























