Plt Camat Sapudi Berani “Nantang” Edaran Menteri Perhubungan? Proyek Vital Pelabuhan Justru Dihentikan

- Publisher

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas pekerjaan Replacement Paspel di Pelabuhan Sapudi tampak terhenti, dengan alat berat dan ponton proyek berada di sisi dermaga.

Foto: Aktivitas pekerjaan Replacement Paspel di Pelabuhan Sapudi tampak terhenti, dengan alat berat dan ponton proyek berada di sisi dermaga.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gayam, Robi Fitmansyah Wijaya, yang menerbitkan surat pemberhentian sementara pekerjaan Replacement Paspel Laut Sapudi memantik polemik. Langkah tersebut dinilai bertabrakan langsung dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017, yang secara tegas mewajibkan perlindungan dan kelancaran proyek objek vital sektor transportasi.

Surat bernomor 005/191/435.321/2025 tertanggal 23 Desember 2025 itu ditujukan kepada PT Wijaya Inti Nusa Sentosa sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Mettana selaku konsultan pengawas. Akibat surat tersebut, aktivitas pembangunan pelabuhan Sapudi dihentikan sementara.

Padahal, dalam SE Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2017, ditegaskan bahwa infrastruktur transportasi strategis termasuk pelabuhan tidak boleh dihambat pelaksanaannya, kecuali oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum dan administratif. Pemerintah kecamatan bukan pemberi tugas (PA/KPA) proyek, sehingga kewenangan penghentian pekerjaan menjadi tanda tanya besar.

Langkah Plt Camat Gayam itu pun disebut diambil tanpa koordinasi dengan unsur pengamanan negara, seperti Koramil dan Polsek Sapudi, yang justru menjadi bagian penting dalam skema perlindungan objek vital sebagaimana diamanatkan edaran menteri.

Akibat penghentian tersebut, pelaksana pekerjaan menghentikan aktivitas lapangan. Selain menghambat target penyelesaian proyek, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerugian material serta mengganggu kepentingan publik di wilayah kepulauan.

Aktivis senior Sumenep, Akhmadi, menilai tindakan tersebut sebagai kekeliruan serius dalam tata kelola kewenangan.

“Kalau merujuk Edaran Menteri Perhubungan, proyek vital itu wajib dilindungi. Bukan dihentikan. Pertanyaannya, atas dasar apa camat berani mengambil langkah sejauh itu?” tegas Akhmadi.

Ia menambahkan, selama proyek berjalan sesuai kontrak, juknis, dan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada dasar hukum bagi camat untuk menghentikan pelaksanaannya.

“Ini proyek strategis nasional. Bahkan bupati atau gubernur pun tidak bisa sembarangan menghentikan tanpa dasar hukum kuat. Apalagi camat,” lanjutnya.

Akhmadi juga mengingatkan, jika terdapat penolakan dari sebagian pihak dan berkembang menjadi tindakan melawan hukum, yang seharusnya ditegakkan adalah hukum, bukan justru mengorbankan proyek negara. Terlebih, proyek Replacement Paspel Sapudi diketahui berada dalam pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Gayam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Plt Camat Gayam melalui pesan WhatsApp terpantau telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB