KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri

- Publisher

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Penggeledahan selama berjam-jam di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur bukan sekadar berujung pada penyitaan dokumen. Dari balik penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang yang disebut berasal dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) menuju oknum di Kanwil BPN Jatim.

Penggeledahan yang dilakukan Kamis (24/9/2026) itu berlangsung sekitar 11 jam. Penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), hingga sejumlah perhiasan yang diduga emas. Dokumen serta barang bukti elektronik juga turut dibawa penyidik untuk didalami.

Temuan tersebut membuat penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN semakin melebar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menduga uang yang ditemukan berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan. Bahkan, KPK kini mendalami dugaan adanya setoran dari Kantah di sejumlah wilayah kepada oknum di Kanwil BPN Jawa Timur.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana diberitakan ANTARA, Minggu (27/9/2026).

Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih besar. Apakah dugaan setoran tersebut hanya melibatkan individu tertentu, atau justru mengarah pada pola yang terjadi lebih luas?

Jawabannya masih berada di tangan penyidik. KPK tengah menelusuri sumber uang, pihak yang memberikan dan menerima, tujuan pemberian, hingga rentang waktu dugaan praktik tersebut berlangsung.

Tak hanya uang. Perhiasan yang diduga emas dan diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah turut menjadi perhatian. KPK menduga perhiasan tersebut berkaitan dengan uang hasil pungutan yang kemudian dikonversi menjadi barang berharga. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada September 2026, terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Penyidik kemudian bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan praktik lain di lingkungan pertanahan.

Sementara itu, angka sekitar Rp106,3 miliar yang sebelumnya mencuat dalam pemberitaan perlu ditempatkan secara terpisah. Nilai tersebut merupakan barang bukti dalam rangkaian OTT perkara yang sedang ditangani KPK, bukan jumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur. Dari penggeledahan Kanwil BPN Jatim, KPK menyebut penyitaan uang rupiah mencapai ratusan juta, selain mata uang asing dan perhiasan.

Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju pada apa yang ditemukan di dalam kantor Kanwil BPN Jatim. Jejak aliran uang menjadi bagian penting yang sedang diburu penyidik.

Dugaan adanya setoran dari Kantah membuat perkara tersebut patut terus dikawal. Dari Kantah mana saja uang diduga berasal? Siapa yang memberikan dan menerima? Untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan? Dan yang tak kalah penting, apakah praktik itu berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban final.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Karena itu, seluruh dugaan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong Bangselok
Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Mubes dan Stadium General KJJT Indonesia Digelar Dua Hari di Surabaya, Bahas Pers dan Keterbukaan Informasi
Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:08 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Jumat, 25 September 2026 - 06:11 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik

Kamis, 24 September 2026 - 02:46 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong Bangselok

Kamis, 24 September 2026 - 02:38 WIB

Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Foto: Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik

Jumat, 25 Sep 2026 - 06:11 WIB