Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP(Trendikabar.com) — Penanganan perkara dugaan pelanggaran program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat perhatian. Asmawi bin Mahruno yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini dikabarkan belum menjalani penahanan. Situasi tersebut mendorong Pemuda Peduli Desa (PPD) bersama masyarakat dan sejumlah aktivis menyiapkan aksi demonstrasi di Polresta Sumenep.

Dalam aksi yang direncanakan itu, advokat Sulaisi Abdurrazaq menyatakan kesiapannya untuk turun langsung memimpin massa. Mereka berencana menyatukan langkah dalam satu komando guna menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, PPD telah memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Polresta Sumenep. Aksi itu diarahkan untuk mendesak keterbukaan informasi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sorotan utama tertuju pada belum ditahannya Asmawi setelah penetapan status tersangka. Bagi kelompok yang mendorong aksi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan penyidik dan tahapan hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Status tersangka Asmawi sebelumnya diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/769/SP2H/X/2026/Satreskrim. Penetapan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menjelaskan bahwa jadwal pemanggilan tersangka masih menyesuaikan dengan agenda penyidik.

“Untuk pemanggilan tersangka, masih menyesuaikan dengan penyidik,” kata Ach. Putrawardana.

Ia juga menyatakan bahwa penyidik akan menjalankan tugas secara profesional.

Keterangan tersebut menjadi perhatian PPD yang menginginkan adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan penyidikan. Mereka berharap kepolisian menyampaikan perkembangan perkara secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Advokat Sulaisi Abdurrazaq turut mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Asmawi. Ia menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan terbuka, terutama berkaitan dengan perbedaan penanganan yang dibandingkan dengan perkara lain.

“Kami menilai ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Polresta Sumenep terkait penanganan kasus Asmawi. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga saat ini Asmawi belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka? Kami juga menyoroti adanya perbandingan dengan perkara di Badur, ketika perangkat desa disebut langsung ditahan,” ujar Sulaisi.

Ia menegaskan akan bergabung bersama PPD, masyarakat Batang-Batang, dan elemen aktivis lainnya untuk menyampaikan tuntutan tersebut melalui aksi demonstrasi.

“Karena itu, kami akan turun langsung memimpin aksi bersama PPD, masyarakat Batang-Batang, dan elemen aktivis lainnya dalam satu komando. Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Perkara di Badur menjadi salah satu pembanding yang akan disoroti oleh kelompok penggerak aksi. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, terdapat perkara yang melibatkan perangkat desa dan berujung pada penahanan. Mereka meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah terhadap masing-masing perkara.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta mewajibkan dilakukannya penahanan. Penahanan memiliki persyaratan hukum tersendiri sehingga penerapannya harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi setiap perkara.

Oleh karena itu, perbandingan antara perkara Lisdes di Batang-Batang dan perkara di Badur perlu dikaji berdasarkan fakta, sangkaan pasal, serta keadaan hukum masing-masing kasus. Penjelasan kepolisian diperlukan agar perbedaan langkah penanganan dapat dipahami secara objektif.

Bagi PPD, penetapan tersangka harus diikuti dengan proses penyidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka meminta agar perkara tersebut terus diproses sesuai ketentuan hukum, bukan berhenti pada pengumuman status tersangka tanpa kejelasan perkembangan berikutnya.

Koordinator Lapangan PPD, Subaydi, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta kepolisian mengambil tindakan di luar ketentuan hukum. Ia justru mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Kami tidak meminta polisi mengambil langkah di luar hukum. Justru kami meminta Polresta menjalankan hukum secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti di atas kertas sementara proses berikutnya tidak jelas,” tegas Subaydi.

Melalui rencana aksi tersebut, PPD bersama masyarakat Batang-Batang dan para aktivis berharap Polresta Sumenep memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk pertimbangan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Asmawi serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru dari Polresta Sumenep mengenai alasan Asmawi belum ditahan maupun tanggapan resmi atas perbandingan penanganan perkara dengan kasus di Badur.

Pihak kepolisian, Asmawi bin Mahruno, dan pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna melengkapi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Penulis : Red

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB