SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan karena anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Hubungan badan terakhir disebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026), di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menerangkan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Mengingat korban masih berusia anak, identitas dan informasi pribadi korban dirahasiakan demi melindungi hak serta kondisi psikologisnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Masyarakat diminta menghormati privasi korban dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polresta Sumenep

























