SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Polemik penjualan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 milik almarhum Sulaiman kembali menjadi sorotan. Perbedaan keterangan mengenai harga penjualan kapal, kewenangan pihak yang menjual, hingga penggunaan uang hasil transaksi untuk membayar utang almarhum menjadi persoalan yang perlu diungkap secara terang.
Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Sayyidah, menegaskan bahwa persoalan utang almarhum tidak serta-merta menghapus hak pihak lain atas harta peninggalan. Menurutnya, hak istri dan ahli waris harus tetap diperhatikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sulaisi melalui video yang diunggah di akun TikTok @Sulaisi_Abdurrazaq.
“Kalau itu dilaporkan pidana, tetap saja ada sebagian dari harta itu yang milik Mbak Sayyidah,” ujar Sulaisi dalam video tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Sayyidah terkait dugaan penggelapan kapal yang disebut bernilai Rp1,5 miliar. Sayyidah mengaku baru mengetahui dugaan penjualan kapal tersebut pada Desember 2024, sedangkan suaminya, Sulaiman, telah meninggal dunia pada 14 Juli 2021.
Kapal KLM AYTA CK 2 GT 53 merupakan kapal kayu yang dibuat pada 2017. Kapal dengan panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter itu menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS. Sebelumnya, kapal tersebut digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean.
Sementara itu, H. Abd. Kadir, saudara almarhum Sulaiman, memberikan keterangan berbeda mengenai transaksi penjualan kapal. Ia menyebut kapal tersebut dijual seharga Rp350 juta oleh Ayyub, anak tertua Sulaiman dari pernikahan pertamanya.
Menurut keterangan H. Kadir, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sebagian utang almarhum.
H. Kadir juga menyampaikan adanya klaim utang kepada dua pemasok bahan bangunan. Tagihan CV Tiga Saudara disebut mencapai Rp829.964.000, sedangkan tagihan UD Ramayana sebesar Rp339.090.500. Jika dijumlahkan, kedua klaim tersebut mencapai Rp1.169.054.500.
Perbedaan antara nilai kapal yang disebut pelapor mencapai Rp1,5 miliar dan harga penjualan yang disampaikan H. Kadir sebesar Rp350 juta menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi melalui bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sulaisi berpandangan bahwa persoalan utang tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan hak pihak yang memiliki kepentingan atas harta peninggalan. Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai status kepemilikan kapal, kewenangan penjualan, serta kedudukan Sayyidah dan para ahli waris lainnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti, bukan hanya melalui klaim sepihak.
Sulaisi juga meminta penyidik Polresta Sumenep mendalami sejumlah hal, mulai dari pihak yang melakukan penjualan, dasar kewenangannya, nilai transaksi sebenarnya, identitas pembeli, hingga aliran uang hasil penjualan kapal.
Selain itu, ia menduga masih terdapat kemungkinan aset lain milik almarhum yang perlu ditelusuri. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan bukti pendukung untuk memastikan kebenarannya.
Dalam video yang sama, Sulaisi turut menyampaikan pesan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalan yang mengedepankan solusi.
“Kalau Haji Kadir mencari masalah maka yang akan didapatkan itu masalah. Kalau Haji Kadir mencari solusi maka dia pasti akan mendapatkan solusi,” ujarnya.
Polemik penjualan kapal KLM AYTA CK 2 GT 53 kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: berapa nilai transaksi sebenarnya, siapa yang berwenang menjual kapal, bagaimana penggunaan uang hasil penjualan, serta bagaimana hak para pihak atas harta peninggalan harus diselesaikan.
Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, bukti transaksi, bukti utang, serta keterangan para pihak yang terkait.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, perbedaan keterangan yang muncul tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.
Penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan bahwa hak istri dan ahli waris tidak terabaikan.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti pendukung, dan menggunakan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)

























