Raibnya 24 Motor Diduga Bodong yang Diamankan Polairud Polda Jatim di Kalianget: Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

- Publisher

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, TrendiKabar.com – Sebanyak 24 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi alias bodong, sempat diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Juni 2024 lalu. Namun hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai transparansi penanganan kasus ini.

TrendiKabar.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota Polairud Polda Jatim berinisial “H”, namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons atau tanggapan resmi. Informasi lanjutan mengenai proses hukum, status penyitaan, maupun kepemilikan kendaraan juga belum diumumkan kepada publik.

Minimnya informasi ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah kendaraan tersebut masih dalam pengamanan? Sudah diserahkan kepada pihak lain? Atau ada perkembangan hukum lain yang belum diinformasikan secara terbuka?

Dalam penegakan hukum, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kepolisian, sebagai institusi yang diberi wewenang untuk menyita dan memproses barang bukti, memiliki tanggung jawab untuk menjamin transparansi, terlebih dalam kasus yang menyangkut barang bergerak dalam jumlah besar.

Ketidakjelasan status hukum kendaraan-kendaraan ini berpotensi memunculkan persepsi negatif dan dapat merusak integritas institusi penegak hukum jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.

TrendiKabar.com mendorong Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memerintahkan audit dan klarifikasi internal atas penanganan perkara ini. Publik berhak mengetahui ke mana 24 unit kendaraan tersebut dibawa dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan informasi, TrendiKabar.com membuka ruang hak jawab kepada Polairud Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peliputan dan penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik raibnya kendaraan tersebut.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB