SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Indikasi kuat praktik penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep mulai menyeruak ke permukaan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, turun langsung ke Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, dan memeriksa empat warga penerima bantuan pada Rabu (10/7/2025).
Langkah tersebut menjadi sinyal awal dari proses hukum atas dugaan penyelewengan dana rakyat yang disalurkan melalui program BSPS Kementerian PUPR, dengan nominal Rp20 juta per penerima. Temuan di lapangan yang dihimpun Tim TrendiKabar.com menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan bantuan jauh dari prinsip ideal sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.
Fakta menunjukkan bahwa para penerima hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai bantuan. Beberapa bahkan harus menjual ternak pribadi demi menambal kekurangan biaya pembangunan rumah. Parahnya, mereka tidak mendapatkan sosialisasi yang layak, tidak mengetahui siapa tukang yang mengerjakan, dan tidak terlibat dalam pemilihan material bangunan.
Padahal, program BSPS menekankan sistem swakelola, transparansi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Namun hal tersebut tampaknya tidak dijalankan di Desa Jadung.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Jadung hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Tidak tersedia jalur komunikasi resmi, dan Kepala Desa Jadung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media. Dugaan adanya kongkalikong antara oknum pelaksana, pendamping, dan perangkat desa pun semakin menguat di tengah minimnya transparansi.
Sebagai catatan, BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep sebelumnya juga telah menuai sorotan. Dalam laporan investigasi TrendiKabar.com edisi Mei 2025, ditemukan sejumlah pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sendiri telah membuka kanal aduan di 0811-1010-0888 bagi masyarakat yang ingin melaporkan penyimpangan dalam program BSPS. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kementerian terkait temuan di Desa Jadung.
TrendiKabar.com akan terus mengawal kasus ini. Jika benar terjadi praktik manipulatif terhadap dana stimulan untuk masyarakat miskin, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan sosial yang merampas hak rakyat atas hunian layak.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























