SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Hampir sembilan bulan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur berjalan, namun kepastian mengenai hasil audit dan arah penanganannya masih dipertanyakan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) Sumenep, yang saat ini dipimpin H. Tri Ahmad Al-Hosaini, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Desakan itu dituangkan dalam surat Follow-Up Lanjutan Laporan Nomor 01/TPN/F-U/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Sorotan utama TOPAN tertuju pada Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat yang sebelumnya disebut sempat dikembalikan karena adanya kesalahan redaksional dalam berita acara. LHA tersebut kemudian disebut telah kembali diterima Kejari Sumenep.
Lalu, setelah LHA diterima, apa hasilnya?
Pertanyaan tersebut menjadi inti desakan TOPAN. Pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian resmi apakah laporan tersebut dihentikan, ditindaklanjuti, atau masih dalam proses.
TOPAN menilai hampir sembilan bulan merupakan waktu yang cukup panjang untuk sebuah laporan yang telah melalui proses audit. Mereka meminta agar laporan tersebut tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena TOPAN juga mengklaim menemukan selisih lebih dari Rp500 juta dalam data realisasi Dana Desa tahun 2025 untuk Desa Poja dan Kebundadap Timur berdasarkan data yang mereka akses melalui Jaga.id.
TOPAN mengaku telah meminta data tersebut kepada DPMD Kabupaten Sumenep melalui surat tertanggal 22 Juli 2026. Namun, menurut TOPAN, data yang diminta tidak diberikan dan mereka kemudian menerima jawaban tertulis tertanggal 3 Agustus 2026.
Atas kondisi tersebut, TOPAN mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa sekaligus meminta Kejari Sumenep dan Inspektorat memberikan penjelasan mengenai hasil audit, status laporan, serta arah penanganan selanjutnya.
Jika audit sudah dilakukan dan LHA telah diterima Kejari Sumenep, apa sebenarnya hasilnya dan ke mana arah penanganan laporan tersebut?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari institusi yang berwenang.
TOPAN menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan keterbukaan atas laporan yang telah disampaikan.
Jika hasil audit tidak menemukan unsur pidana, TOPAN meminta hal tersebut disampaikan secara resmi kepada pelapor. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan tindak lanjut hukum, prosesnya juga diharapkan dijelaskan sesuai ketentuan.
Sebab, yang menjadi pertanyaan bukan lagi sekadar “sudah diaudit atau belum”, tetapi “setelah diaudit, lalu apa?”
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Kejari Sumenep dan Inspektorat Kabupaten Sumenep mengenai hasil audit serta status penanganan laporan tersebut masih dinantikan.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























