SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satlantas Polresta Sumenep menindak dua pengemudi mobil yang diduga melakukan aksi kebut-kebutan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Penindakan dilakukan Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo setelah menerima informasi dan kiriman video dari masyarakat yang beredar di media sosial TikTok. Dalam video tersebut tampak dua mobil melaju secara beriringan dan diduga melakukan aksi kebut-kebutan pada 30 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan.
Masing-masing pengemudi diketahui berinisial AM, pengemudi Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi N 1803 YD, warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, serta H, pengemudi Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1763 URY, warga Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek.
Keduanya kemudian dikenakan tindakan tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan serupa.
Penindakan dilakukan Aipda Salehoddin di Pos 12.0 Trunojoyo, Sabtu (3/10/2026), dengan disaksikan Kasubnit I Turjawali Aiptu Herijono dan Kasubnit II Aiptu Edi Haryono.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polresta Sumenep dalam mencegah aksi berkendara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jalan umum bukan arena balap. Aksi kebut-kebutan tidak hanya berisiko bagi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Satlantas Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan lalu lintas serta turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aksi serupa.
Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























