SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik Mahyuni akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan dan berulang kali dipertanyakan Pemuda Peduli Desa (PPD), Polresta Sumenep menetapkan Asmawi sebagai tersangka, Jumat (2/10/2026).
Penetapan itu mencuat justru ketika PPD kembali mendatangi Mapolresta Sumenep. Massa mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut telah bergulir sejak Maret 2026.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa perkara yang telah berjalan berbulan-bulan baru menunjukkan perkembangan penting ketika desakan publik kembali mengemuka?
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardana, membenarkan penetapan Asmawi sebagai tersangka.
“Intinya mas, telah ditetapkan tersangka per hari Jumat, dan penyidik akan tetap melakukan prosedur SOP yang ada. Kami masih mengkonfirmasi ke teman-teman yang lain,” ujar Ardana.
Bagi PPD, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sejak awal mempertanyakan sejauh mana perkara tersebut ditangani secara transparan dan mengapa perkembangan penyidikan dinilai berjalan lambat.
Koordinator PPD, Subaydi, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Polresta Sumenep. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi perkembangan yang dianggap signifikan.
“Kami sudah berkali-kali audiensi, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Padahal perkara ini sangat sederhana, penebangan pohon siwalan. Kenapa terkesan dipersulit?” kata Subaydi.
Sorotan itu semakin kuat karena perkara tersebut menyangkut sumber penghasilan keluarga Mahyuni. PPD menyebut pohon siwalan yang diduga ditebang bukan sekadar tanaman, melainkan memiliki nilai ekonomi bagi korban.
“Ibu Mahyuni adalah korban, baik materiel maupun nonmateriel. Pohon itu adalah nyawa bagi keluarganya,” ujarnya.
Subaydi juga menyebut nama Asmawi sebelumnya muncul dalam keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik. Karena itu, PPD meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi membuka secara terang proses penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
Kini, setelah Asmawi ditetapkan sebagai tersangka, pekerjaan penyidik justru memasuki tahap yang tak kalah penting. Publik tentu menunggu apakah proses selanjutnya mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul: apa dasar penetapan tersangka, bagaimana konstruksi perkaranya, serta sejauh mana alat bukti telah diperiksa dan diuji?
Polresta Sumenep menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada sebuah penetapan status.
Namun demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Asmawi tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)

























