SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial “S” yang mengajar SDN di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, saat ini menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan rangkap jabatan menjadi Ketua Pokdarwis. Senin (30/12/2024)
Hal itu diketahui, dari informasi salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, jika inisial “S” itu merupakan seorang guru P3K SDN di Kepulauan Kangean yang saat ini juga memegang jabatan Ketua Pokdarwis.
“yah dia rangkap jabatan, sebagai guru P3K sekaligus juga Ketua Pokdarwis,” ungkapnya
Menurut aturan P3K, diketahui dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negar
Dalam artian bahwa guru PPPK dilarang merangkap jabatan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 dan Permendikbudristek dan melarang PPPK terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau merangkap jabatan selama masa berlakunya perjanjian kerja.
Jadi Statusnya dipertanyakan, harus memilih posisi yang akan diambil, karena sangat berpotensi melanggar aturan.
larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Maka Tim awak media akan menelusuri lebih lanjut terkait guru P3K yang berinisial “S” yang diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Pokdarwis.
Penulis : Heri
Editor : (Red)



























