SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Dugaan praktik tidak transparan dalam penyaluran kredit kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang pegawai kebun sekolah, Juhari, yang bekerja di SDN II Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, mengaku hanya menerima Rp38 juta dari total pinjaman sebesar Rp270 juta di Bank Mandiri Taspen.
Padahal, seluruh proses administrasi disebut telah diselesaikan sesuai prosedur oleh pihak bank yang datang langsung ke rumah korban.
Keterangan yang diperoleh TrendiKabar.com menyebutkan, awalnya Juhari dan istrinya didatangi oleh seorang petugas berinisial S, yang mengaku sebagai perwakilan Bank Mandiri Taspen. Petugas tersebut datang sebanyak dua kali dan menawarkan program pinjaman bagi calon pensiunan dengan janji bahwa cicilan baru akan berjalan setelah masa pensiun tiba.
“Awalnya kami menolak karena takut tidak mampu membayar cicilan. Tapi petugas itu bilang nanti bayarnya setelah pensiun. Karena diyakinkan begitu, kami akhirnya setuju,” ujar istri Juhari saat ditemui wartawan di Batang-Batang, Kamis (18/10/2025).
Setelah proses administrasi berjalan, permohonan pinjaman disetujui dengan plafon Rp270 juta. Namun, uang yang diterima korban hanya Rp38 juta.
“Kami kaget, kenapa uangnya tidak sesuai. Tidak pernah ada penjelasan resmi dari pihak bank. Yang kami tahu, hanya Rp38 juta yang masuk ke tangan kami,” jelasnya.
Juhari mengaku telah menandatangani sejumlah dokumen pencairan, tetapi tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit dari pihak bank.
“Kami hanya diberi buku tabungan yang menunjukkan pinjaman Rp270 juta, tapi uang yang kami terima cuma Rp38 juta,” ujarnya.
Menurut istrinya, mereka juga tidak pernah mendapat penjelasan rinci mengenai potongan, mekanisme pemblokiran, atau alasan dana tidak dapat dicairkan penuh.
“Kami orang awam, hanya percaya pada petugas. Kalau tahu begini, tidak akan kami ambil pinjaman itu. Kami merasa dibodohi,” katanya dengan nada kecewa.
Pada 19 Oktober 2025, wartawan TrendiKabar.com mengikuti langsung kedatangan Juhari dan istrinya ke Bank Mandiri Taspen Cabang Sumenep untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank mengakui bahwa dana pinjaman korban diblokir untuk menutup angsuran. Namun, rincian transaksi dan dasar hukum pemblokiran baru diberikan setelah tim media hadir dan meminta penjelasan resmi.
“Yang mengurus semua itu petugas S. Kami tidak tahu apa-apa,” tambah istri korban.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Sumenep maupun kantor wilayah terkait belum memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Kasus ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip transparansi oleh oknum perbankan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan bahwa setiap nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
Peristiwa ini menjadi cermin lemahnya perlindungan terhadap pegawai negeri menjelang masa pensiun, serta menegaskan pentingnya pengawasan publik dan transparansi lembaga keuangan di daerah.
TrendiKabar.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk klarifikasi resmi dari Bank Mandiri Taspen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























