SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Tiga bulan berlalu sejak Ahmad bin Hosen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sumenep. Namun hingga Rabu (30/9/2026), keberadaan pria yang diketahui berprofesi sebagai guru ASN tersebut belum juga diketahui.
Ahmad tercatat dalam surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik berupaya menghadirkan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.
Dalam surat tersebut, Ahmad disebut diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik disebut telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ahmad. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Polisi kemudian melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman Ahmad. Namun, petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.
Serangkaian upaya tersebut kemudian berujung pada penerbitan DPO sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tiga Bulan Berlalu, Keberadaan Belum Diketahui
Lamanya waktu sejak DPO diterbitkan kini menjadi perhatian. Pasalnya, hingga tiga bulan kemudian, belum ada informasi mengenai keberadaan Ahmad maupun perkembangan terbaru pencarian terhadap yang bersangkutan.
Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, yang turut mengawal perkara tersebut, berharap kepolisian segera menemukan titik terang.
“Dari terbitnya DPO sampai sekarang sudah tiga bulan. Kami berharap hal ini segera ada titik terang,” ujar Sunan, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penerbitan DPO merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mencari keberadaan seseorang yang dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum.
Karena itu, ia berharap upaya pencarian terhadap Ahmad terus dilakukan sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” katanya.
Sunan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad agar menyampaikan informasi kepada penyidik melalui kontak yang tercantum dalam surat DPO.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses pencarian maupun penanganan kepada aparat penegak hukum.
Polisi Sebut Telah Lakukan Pemanggilan
Berdasarkan surat DPO, penerbitan daftar pencarian tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan terhadap Ahmad tidak dipenuhi dan penyidik tidak menemukan yang bersangkutan saat mendatangi kediamannya.
Meski demikian, status DPO tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan Ahmad menjadi penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari Satreskrim Polresta Sumenep terkait keberadaan Ahmad maupun sejauh mana perkembangan upaya pencarian yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Publik kini menunggu kepastian: di mana keberadaan Ahmad, dan sejauh mana langkah kepolisian dalam menuntaskan proses hukum perkara tersebut?
Editor : (Red)

























