KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini disediakan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Posbakum merupakan unit layanan yang wajib tersedia di setiap pengadilan tingkat pertama. Layanan ini memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Seluruh layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Tahun ini, PN Kabupaten Kediri menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) UNISKA Kediri sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan Posbakum. Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberian Bantuan Hukum.
“Dengan adanya Posbakum, kami berharap masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu bisa mendapatkan akses layanan hukum yang tepat, adil, dan non-diskriminatif,” ujar Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., salah satu perwakilan YLBH UNISKA Kediri.
Fadli menambahkan, para advokat dan paralegal yang bertugas di Posbakum telah dibekali pelatihan khusus untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Mereka mengedepankan prinsip 5S: senyum, sapa, salam, sopan, dan santun.
Posbakum PN Kabupaten Kediri selama ini telah mencatat kontribusi positif dalam memberikan bantuan hukum. Banyak warga yang mengaku terbantu dan merasakan manfaat layanan ini, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Editor : (Red)