SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, berhasil ditangkap saat kedapatan membawa sabu di area tegalan Desa Gadu Barat, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket sabu dengan total berat 0,15 gram, satu unit handphone Realme biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear putih bernopol M-4954-XB,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini ia ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep



























