Sejumlah Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Diduga Menunggak Pajak, BPKAD Akui Kirim Teguran ke OPD

- Publisher

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkab Sumenep terpantau digunakan di ruang publik, sebagian diduga belum tertib administrasi pajak dan STNK.

Foto: Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkab Sumenep terpantau digunakan di ruang publik, sebagian diduga belum tertib administrasi pajak dan STNK.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diduga tidak taat administrasi pajak kendaraan bermotor. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan beberapa kendaraan berpelat merah yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya telah habis.

Salah satunya adalah mobil minibus Suzuki Carry berpelat M 1336 VP dengan masa berlaku STNK 07–21, yang berarti pajaknya telah mati sejak Juli 2021. Selain itu, Toyota Avanza berpelat M 1438 VP tercatat memiliki masa berlaku 08–23, sehingga sejak Agustus 2023 diduga belum sah beroperasi di jalan umum apabila belum dilakukan perpanjangan STNK dan pajak kendaraan.

Sementara itu, Toyota Innova berpelat M 1480 VP tercantum memiliki masa berlaku 12–25 dan secara administrasi masih aktif. Kendati demikian, penggunaan dan kepatuhan kendaraan dinas tersebut tetap dinilai perlu diawasi.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sumenep, Lukmanul Hakim, saat dikonfirmasi awak media TrendiKabar.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/12/2025), menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tercatat sebagai aset daerah dan berada dalam pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Semua kendaraan dengan nomor polisi tersebut tercatat sebagai aset daerah dan berada di OPD, yakni Sekretariat Daerah serta Diskoperindag,” ujar Lukmanul Hakim.

Ia menegaskan bahwa kewajiban administrasi pajak kendaraan dan perpanjangan STNK menjadi tanggung jawab pemegang barang, dalam hal ini OPD pengguna kendaraan dinas.

Menurutnya, BPKAD tidak hanya melakukan pencatatan aset, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu bentuknya melalui kerja sama dengan Samsat dalam memantau kepatuhan pajak kendaraan dinas.

“Kami menerima laporan dari Samsat terkait kendaraan dinas yang belum melakukan perpanjangan. Setelah itu, BPKAD melayangkan surat teguran kepada OPD yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain persoalan pajak, Lukmanul Hakim juga menyebut bahwa kendaraan dinas yang terkena tilang elektronik (ETLE) akibat pelanggaran lalu lintas, termasuk yang terjadi di luar daerah, tetap diproses sesuai ketentuan.

Ia mencontohkan, OPD Disparbudporapar dan Disperkimhub pernah menerima surat teguran dari BPKAD akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE, meski kasus tersebut bukan terkait keterlambatan perpanjangan pajak kendaraan.

Meski demikian, temuan kendaraan dinas yang diduga tidak taat administrasi menuai sorotan publik. Pengawasan aset daerah dinilai tidak cukup hanya sebatas pencatatan dan pengiriman surat teguran.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan keteladanan dalam kepatuhan hukum, khususnya terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketika kendaraan dinas yang seharusnya menjadi contoh justru diduga tidak taat administrasi, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan prinsip akuntabilitas publik.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Madura Ethnic Carnival Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Pelestarian Budaya
Piala AF Sport U-17 Buka Ruang Kompetisi bagi Pemain Muda Sumenep
Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang
Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan
Semarak Budaya Madura di Pagar Batu, PSI Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:58 WIB

Madura Ethnic Carnival Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Pelestarian Budaya

Senin, 21 September 2026 - 13:48 WIB

Piala AF Sport U-17 Buka Ruang Kompetisi bagi Pemain Muda Sumenep

Kamis, 17 September 2026 - 12:44 WIB

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 10:42 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Berita Terbaru