SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Sumenep kembali terbongkar. Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial S (74) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 45 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 48,58 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Raas. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Masalembu.
Empat anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, termasuk sebuah wadah dari bohlam lampu yang ditemukan di samping rumah.
Barang-barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada S. Berdasarkan keterangan kepolisian, S mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
S beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Puluhan Paket dan Peralatan Diduga untuk Sabu
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram.
Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, serta masing-masing satu wadah sabu dari bohlam lampu dan kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Iptu Muhajirin.
Penyidikan Berlanjut
Polisi masih akan mendalami perkara tersebut. Penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena perkara tersebut merupakan tindak pidana narkotika yang menjadi kewenangan satuan fungsi khusus, penanganannya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus membendung peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep yang menjadi bagian dari wilayah hukum mereka.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polresta Sumenep

























