Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

- Publisher

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep saat mendalami dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan konflik perselingkuhan.

Foto ilustrasi: Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep saat mendalami dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan konflik perselingkuhan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang diduga berkaitan dengan persoalan perselingkuhan. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi untuk menggali lebih jauh kronologi kejadian sekaligus memastikan apa yang menjadi pemicu terjadinya dugaan penganiayaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Dari dua saksi yang dipanggil, paman pelapor berinisial P hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Sementara itu, suami pelapor berinisial AR diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan pada jadwal tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa. Penyidik diharapkan dapat menggali informasi mengenai apa yang terjadi sebelum dugaan penganiayaan, bagaimana konflik bermula, serta apakah persoalan perselingkuhan benar menjadi pemicu atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Dusun Teppoh, Desa Padangdangan, yang disebut bermula dari persoalan berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Satreskrim Polresta Sumenep sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/356/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 21 Juli 2026. Penyidik juga telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/1067/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim.

Dalam laporan tersebut, perkara diduga berkaitan dengan tindak pidana kekerasan bersama dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan diperiksanya saksi-saksi, penyidik kini memiliki tambahan keterangan untuk mendalami perkara. Pemeriksaan selanjutnya masih dimungkinkan dilakukan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Adapun ketidakhadiran AR pada pemeriksaan Kamis tersebut belum dapat ditafsirkan sebagai bentuk tertentu. Proses penyelidikan masih berlangsung dan langkah selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

Polresta Sumenep diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi perkara, termasuk memastikan apakah dugaan perselingkuhan memang menjadi pemicu utama dugaan penganiayaan atau terdapat persoalan lain yang melatarbelakanginya.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Madura Ethnic Carnival Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Pelestarian Budaya
Piala AF Sport U-17 Buka Ruang Kompetisi bagi Pemain Muda Sumenep
Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang
Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan
Semarak Budaya Madura di Pagar Batu, PSI Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:58 WIB

Madura Ethnic Carnival Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Pelestarian Budaya

Senin, 21 September 2026 - 13:48 WIB

Piala AF Sport U-17 Buka Ruang Kompetisi bagi Pemain Muda Sumenep

Kamis, 17 September 2026 - 12:44 WIB

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 10:42 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Berita Terbaru