SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang diduga berkaitan dengan persoalan perselingkuhan. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi untuk menggali lebih jauh kronologi kejadian sekaligus memastikan apa yang menjadi pemicu terjadinya dugaan penganiayaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Dari dua saksi yang dipanggil, paman pelapor berinisial P hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Sementara itu, suami pelapor berinisial AR diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan pada jadwal tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa. Penyidik diharapkan dapat menggali informasi mengenai apa yang terjadi sebelum dugaan penganiayaan, bagaimana konflik bermula, serta apakah persoalan perselingkuhan benar menjadi pemicu atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Dusun Teppoh, Desa Padangdangan, yang disebut bermula dari persoalan berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.
Satreskrim Polresta Sumenep sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/356/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 21 Juli 2026. Penyidik juga telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/1067/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Dalam laporan tersebut, perkara diduga berkaitan dengan tindak pidana kekerasan bersama dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan diperiksanya saksi-saksi, penyidik kini memiliki tambahan keterangan untuk mendalami perkara. Pemeriksaan selanjutnya masih dimungkinkan dilakukan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Adapun ketidakhadiran AR pada pemeriksaan Kamis tersebut belum dapat ditafsirkan sebagai bentuk tertentu. Proses penyelidikan masih berlangsung dan langkah selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.
Polresta Sumenep diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi perkara, termasuk memastikan apakah dugaan perselingkuhan memang menjadi pemicu utama dugaan penganiayaan atau terdapat persoalan lain yang melatarbelakanginya.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























