Kabid Perkimhub Sumenep Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Program BSPS

- Publisher

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Pidsus Kejati Jatim saat memperlihatkan tersangka baru kasus dugaan korupsi program BSPS Sumenep bersama barang bukti uang hasil penyitaan sebesar Rp325 juta.

Foto: Tim Pidsus Kejati Jatim saat memperlihatkan tersangka baru kasus dugaan korupsi program BSPS Sumenep bersama barang bukti uang hasil penyitaan sebesar Rp325 juta.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan BSPS.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka bersama empat orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.

Kejati Jatim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah serta perlindungan terhadap keuangan negara dari praktik korupsi.

Editor : (Red)

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik
Mubes dan Stadium General KJJT Indonesia Digelar Dua Hari di Surabaya, Bahas Pers dan Keterbukaan Informasi
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Pembangunan Lapak Pelataran Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Pertanyakan Transparansi Dana dan Kepastian Hukum Pedagang
JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari
Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:08 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri

Jumat, 25 September 2026 - 06:11 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik

Selasa, 8 September 2026 - 13:25 WIB

Mubes dan Stadium General KJJT Indonesia Digelar Dua Hari di Surabaya, Bahas Pers dan Keterbukaan Informasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:30 WIB

Pembangunan Lapak Pelataran Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Pertanyakan Transparansi Dana dan Kepastian Hukum Pedagang

Berita Terbaru