SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut mencakup pengiriman satwa liar, pengangkutan bagian tubuh hiu, temuan 10.600 botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Keempat perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pada 22 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.
Pemeriksaan awal mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Namun, jenis dokumen yang dipersoalkan serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan temuan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.
Kejelasan mengenai asal barang, tujuan pengiriman, kelengkapan dokumen, dan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam memastikan status hukum perkara tersebut.
Perkara pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru, petugas menemukan tujuh ekor burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Penanganan perkara dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur sesuai kewenangan masing-masing.
Sehari kemudian, petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang berada di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan tersebut diketahui menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.
Petugas menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu, terdiri atas tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu. Sopir berinisial BJ disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.
Muatan tersebut kemudian diamankan dan penanganannya dilimpahkan kepada BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara keempat terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki modifikasi dan diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, jumlah BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar tersebut diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo untuk dibawa ke Banjarmasin dan dijual dengan harga Rp15.000 per liter.
Polisi mengamankan sopir berinisial RA, satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, serta satu unit telepon genggam. Perbedaan antara perkiraan jumlah BBM yang diangkut dan jumlah yang disita perlu dipahami berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan empat perkara ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi barang, perlindungan satwa, serta pengendalian penyaluran BBM bersubsidi. Penanganan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah menurut hukum.
Editor : (Red)

























