SUMENEP, (TrendiKabar.com) –Pembangunan atau renovasi lapak pelataran Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut dinilai memicu keresahan pedagang karena dianggap minim transparansi, belum memiliki kepastian hukum, serta memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pembangunan.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mempertanyakan legalitas pembangunan lapak berbahan galvalum sepanjang kurang lebih 70 meter di sisi utara Pasar Ganding. Menurutnya, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Taretan, para pedagang disebut diminta membayar Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak. Dengan panjang bangunan sekitar 70 meter, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp175 juta. Sementara itu, informasi yang diperoleh dari pihak pelaksana pekerjaan menyebut biaya pembangunan sekitar Rp1 juta per meter, atau total sekitar Rp75 juta.
“Jika benar pedagang membayar Rp2,5 juta per meter, sementara biaya pekerjaan hanya sekitar Rp1 juta per meter, maka terdapat selisih sekitar Rp1,5 juta per meter. Pertanyaannya, ke mana aliran dana selisih tersebut dan digunakan untuk apa? Hal ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Zainurrozi, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai, apabila benar terdapat selisih dana sekitar Rp100 juta, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dan harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun para pedagang.
Meski demikian, Zainurrozi menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan pasar. Namun, menurutnya, pembangunan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sehingga hak-hak pedagang yang telah mengeluarkan biaya tetap terlindungi.
LBH Taretan juga menyoroti aspek legalitas pembangunan. Mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar, Pasal 1 Ayat 14 mengatur bahwa perubahan terhadap fasilitas pasar harus memperoleh Surat Izin Penempatan (SIPr) yang diterbitkan oleh Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep.
Menurut Zainurrozi, pembangunan lapak pelataran Pasar Ganding hingga kini disebut baru mengantongi izin secara lisan dan belum memiliki SIPr secara resmi.
“Kalau hanya mengandalkan izin lisan tanpa SIPr, maka dari perspektif hukum administrasi negara, status legal pembangunan tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perbup tersebut, bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Daerah pada prinsipnya akan menjadi bagian dari aset pemerintah. Karena itu, menurutnya, kepastian status hukum bagi pedagang menjadi hal yang sangat penting.
LBH Taretan mengaku sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kepala DKUPP Sumenep. Dalam pertemuan itu, kata Zainurrozi, pihak DKUPP menyampaikan bahwa tidak semua pedagang harus memperoleh SIPr. Pernyataan tersebut justru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan.
“Apabila pedagang diminta membangun dengan dasar izin lisan, tetapi kemudian tidak diberikan SIPr sebagai dasar hukum pemanfaatan lapak, maka kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan pedagang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DKUPP Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan LBH Taretan Legal Justitia.
Editor : (Red)

























