SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang disamarkan sebagai muatan keramik berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polri di PT Terminal Petikemas Surabaya. Ribuan kilogram logam berat berbahaya itu rencananya akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika, untuk diduga mendukung aktivitas pertambangan emas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan analisis risiko Bea Cukai terhadap satu kontainer ekspor yang dalam dokumennya tercatat hanya berisi 900 karton keramik. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan fisik pada Jumat (24/7/2026), ditemukan kejanggalan yang mengungkap praktik penyelundupan berskala besar.
Alih-alih hanya berisi keramik, petugas justru menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik dan dilapisi aluminium foil agar lolos dari mesin pemindai.
Setelah diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri, logam berat beracun yang penggunaannya diawasi secara ketat karena membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Total merkuri yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram atau setara 3,4 ton, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi intelijen, analisis risiko, dan kerja sama erat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas ekspor.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan kami tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga masyarakat dan lingkungan dari bahaya merkuri,” ujar Rusman.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang disisipkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar sulit terdeteksi mesin pemindai.
Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Aparat menduga bahan berbahaya itu akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas skala kecil.
Atas kasus tersebut, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I

























