SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Jabatan seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa seharusnya bersifat sementara hingga pemilihan kepala desa definitif dilakukan. Namun, kasus yang terjadi di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Pj Kades Nyabakan Timur, MOH. SUTIKNO, S.A.P, telah menjabat hampir dua tahun tanpa adanya pergantian. Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya penyimpangan atau pembiaran yang berlarut-larut.
Analisis Regulasi
Dalam konteks peraturan yang mengatur masa jabatan Penjabat Kepala Desa, terdapat beberapa regulasi yang perlu dikaji:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
Pasal 54 menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati/Wali Kota dapat menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk menjalankan tugas sementara.
2. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 8 menyatakan bahwa Penjabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati untuk paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang hanya dalam keadaan tertentu.
3. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Menguatkan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa tidak boleh berlarut-larut dan harus segera digantikan melalui pemilihan Kepala Desa definitif.
Dari regulasi di atas, dapat disimpulkan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Kades selama hampir dua tahun tanpa pergantian patut dipertanyakan. Apakah terdapat alasan kuat yang membuatnya tetap menjabat? Jika tidak ada alasan mendasar sesuai regulasi, maka patut dicurigai adanya pembiaran yang berpotensi melanggar aturan.
Persoalan Etika dan Konflik Kepentingan
Selain dugaan penyimpangan regulasi, kasus ini juga menyangkut potensi konflik kepentingan. MOH. SUTIKNO, S.A.P, diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kearsipan, dan Kepegawaian Kecamatan Batang-Batang, sebuah posisi strategis yang memiliki keterkaitan dengan administrasi pemerintahan desa.
Beberapa pertanyaan kritis yang muncul:
Apakah ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan ini?
Mengapa Camat dan AKD Kecamatan Batang-Batang tetap memberikan persetujuan tanpa adanya evaluasi yang transparan?
Mengapa tidak segera dilakukan pemilihan Kepala Desa definitif?
Implikasi dan Tuntutan Transparansi
Jika dugaan ini benar adanya, maka persoalan ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menekankan:
Transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Akuntabilitas dalam setiap keputusan pejabat daerah.
Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Nyabakan Timur memiliki hak untuk meminta kejelasan atas status kepemimpinan desa mereka. Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Bupati dan Inspektorat, harus segera mengambil langkah tegas, seperti:
1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpanjangan jabatan Pj Kades.
2. Memastikan proses pemilihan Kepala Desa definitif segera dilakukan.
3. Mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran administrasi atau kepentingan pribadi dalam kebijakan ini.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan potensi penyimpangan kebijakan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Sumenep maupun daerah lain. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari praktik yang mencederai demokrasi di tingkat desa.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan kejelasan terkait status Pj Kades mereka. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak berwenang harus mengambil langkah hukum yang sesuai guna menegakkan keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa.
Penulis : Dafa Irwanto S
Editor : (Red)



























